Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Gorontalo
Terkait Temuan BPK, Panja Dekot Gorontalo Segera Masukkan Laporan
Sunday 11 Jan 2015 23:00:30

Aleg DPRD Kota-Gorontalo, Tien Suharti Mobiliu,SE.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Temuan BPK RI atas LKPD Kota Gorontalo tahun 2013 yang mencapai Rp 72 Miliyar telah ditindak lanjuti oleh DPRD Kota Gorontalo dengan dibentuknya Panitia Kerja (Panja) di Bulan November 2014 kemarin, yang laporannya segera diserahkan ke Ketua DPRD Kota Gorontalo.

Hal ini diungkapkkan Ketua Panja DPRD Kota Gorontalo, Tien Suharti Mobiliu, Tien mengatakan, kondisi sekarang mengharuskan segala bentuk laporan, terutama terkait keuangan daerah, yang harus terukur, transparan, dan akuntabel.

“Temuan ini oleh Panja telah dilakukan kroscek dan melakukan pertemuan dengan BPK RI Perwakilan Gorontalo, SKPD Kota Gorontalo serta Studi banding ke Pemerintah Kabupaten Bone Bolango,” ujarnya.

Dijelaskannya, terkait temuan 72 Miliyar, data tersebut merupakan akumulasi dari pemerintahan pada periode-periode sebelumnya terutama menyangkut seluruh aset.

“Yang datanya gelondongan kami terima, dimana data-data menyangkut sejumlah aset tidak terinci, sudah tidak ada, dan ada juga yang terbakar yang oleh BPK menjadi temuan. Misalnya, adanya nota pembelian, barangnya tidak ada, dan ada juga penghibahan tanah oleh masyarakat kepada pemerintah, namun karena tidak segera dibuatkan sertifikat, akibatnya, ada gugatan yang muncul dari keluarga terkait, seperti kasus persoalan tanah yang sampai di Pengadilan Negeri belum lama ini, Pemerintah Kota Gorontalo kalah,” jelas Aleg Hanura ini.

Ditambahkannya, untuk meminimalisir temuan-temuan pada tahun berikutnya, setelah melakukan pertemuan dengan BPK Perwakilan Gorontalo, ada opsi untuk ruang atau penghapusan terhadap aset-aset yang datanya sudah sulit untuk telusuri. “Asalkan langkah meminimalisir atau penghapusan tidak menyalahi prosedur hukum dengan terlebih dulu melakukan konsultasi ke BPK RI pusat,” tandasnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]