Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kapolri
Terkait Polemik Kapolri, Arteria Dahlan: Kita Ingin Negara Ini Sesuai Koridor Hukum
Wednesday 01 Apr 2015 18:41:51

Arteria Dahlan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Konsepsi dan Program Nawacita adalah penjabaran dari PDI-P, untuk kedepannya pun pihak dari PDI-P ingin memastikan semuanya sesuai dengan janji sebelum Pilpres. Arteria Dahlan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP meminta agar Pemerintahan saat ini harus sesuai dengan kehendak rakyat banyak.

"Kita ingin negara ini sesuai koridor hukum, sesuai mekanisme Hukum dan tunduk pada peraturan perundang-undangan," ujar Arteria Dahlan selaku Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDI-P setelah menjadi pembicara dalam Diskusi Publik, Menegaskan Kewajiban Konstitusional Presiden RI "Presiden InKonstitusional" di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat Selasa (31/3).

Arteria pun mengingatkan agar Pemerintahan saat ini harus sesuai dengan kehendak rakyat banyak, seperti terkait pembatalan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) sebagai calon kepala Polri dan menggantinya dengan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. "Terkait dengan Status Pak Budi Gunawan ini statusnya apa ? diberhentikan, diminta untuk berhenti, atau apa? Ada mekanisme hukum yang harus diperjelas lagi oleh Bapak Presiden Joko Widodo," ungkap Arteria Dahlan yang bertanya balik dengan kondisi kekosongan Kapolri, karena belum ada pelantikan resmi hingga saat ini.

Kondisi seperti ini perlu penjelasan yang dapat diterima oleh Masyarakat, dan PDI-P pada khususnya. Berhubung persamaan setiap penduduk dihadapan hukum dijalankan dan asas praduga tak bersalah juga berlaku, karena sejatinya; Supremasi Hukum.

"Tidak ada lagi hak Presiden, apalagi hak prerogatif Presiden. Yang ada kewajiban Presiden melantik Bapak Budi Gunawan," jelas Arteria, yang bersikeras mengingatkan agar pelantikan BG, apalagi surat dari Komisi III sudah dilayangkan kepada Presiden.

"Kami ingin memastikan dan jangan sampai tergelincir. Dalam konteks ini Presiden sudah pada konstitusi. Presiden akan melaksanakan Hukum dan Perundang-undangan selurus-lurusnya," tandas Arteri Dahlan, Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur VI.

Sementara, Presiden Joko Widodo akan memenuhi permintaan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mendatangi Gedung DPR membahas soal pergantian calon kepala Polri. Presiden dijadwalkan bertemu pimpinan DPR pada Senin (6/4) pagi.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Kapolri
 
Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]