Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Wisata
Terkait Pengembangan Wisata Danau Toba, Ini Pesan Menteri ATR
2019-07-13 18:56:14

Menteri ATR/ Kepala BPN, Sofyan A. Djalil.(Foto: Dok. Humas ATR/BPN)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengembangan beberapa destinasi wisata di Indonesia, menjadi perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo. Diantaranya, Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur, Taman Laut Bunaken di Sulawesi Utara, Danau Toba di Sumatra Utara serta Candi Borobudur di Jawa Tengah.

Sebagaimana hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil dalam siaran persnya yang diterima BeritaHUKUM.com di Jakarta, Sabtu (13/7) menegaskan bahwa terdapat beberapa point penting yang perlu dilakukan guna pengembangan lebih lanjut dari destinasi wisata tersebut, khususnya Danau Toba.

"Pertama, perlu konstruksi pemikiran yang out of the box dalam melakukan terobosan untuk mengembangkan kawasan wisata Danau Toba. Saya namakan disruptive policy," ujar Sofyan.

Dia pun mencontohkan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan hasil dari pemikiran disruptive policy karena ada terobosan dalam pelaksanaannya.

"Sebelum adanya program PTSL, Kantor Pertanahan hanya mampu menerbitkan 500 ribu - 1 juta sertipikat tanah. Kini melalui PTSL, Kantor Pertanahan bisa mendaftarkan 5 juta bidang tanah dan 9 juta bidang tanah. Dalam PTSL juga kami menggunakan juru ukur independen untuk mengatasi kekurangan juru ukur," paparnya.

Pola pikir masyarakat, kata Sofyan, juga menjadi salah satu kunci untuk mengembangkan kawasan pariwisata Danau Toba. "Untuk pengembangan Danau Toba kita perlu mengubah pola pikir mereka. Kita bisa memberikan pelatihan terkait pengelolaan hotel maupun restoran kepada mereka, dengan melibatkan pihak eksternal," ungkapnya.

Selain itu, dia menyebutkan bahwa pendekatan korporasi juga memiliki peranan yang strategis. "Kita lihat Institut DEL ini dikelola dengan menggunakan pendekatan korporasi. Kita harus melakukan pendekatan yang sama apabila ingin mengembangkan kawasan Danau Toba," tukasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Wisata
 
24 Daftar Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2024 Versi CNN, Ada Pulau Sumba
 
Upayakan Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Wisata Labuan Bajo
 
Tren Wisata Walking Tour di Jerman dan Indonesia
 
Anggota DPR Nilai Pemerintah Lalai Awasi Tempat Wisata
 
Sambangi BP2MI, Menparekraf: Selain Duta Wisata, PMI Juga Duta Produk Ekonomi Kreatif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]