Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Dana Bansos
Terkait Penangkapan Mensos oleh KPK, Berikut Tanggapan Abdul Mu'ti
2020-12-07 08:46:09

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) serta Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kanan) dengan menggunakan rompi orange Koruptor KPK.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Abdul Mu'ti mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) yang dalam beberapa hari terakhir menangkap beberapa pejabat tinggi negara, dua diantaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Setelah selama satu tahun bekerja, KPK yang sejak awal pembentukan diragukan kemandirian dan keberaniannya mulai menunjukkan kinerja yang memberikan harapan kepada masyarakat. OTT dua menteri merupakan pembuktian awal bahwa KPK adalah lembaga yang mandiri dan tidak bisa didikte oleh berbagai kepentingan baik Presiden maupun partai politik. Publik menunggu gebrakan KPK berikutnya," tutur Abdul Mu'ti pada Ahad (6/12).

Mu'ti juga mengatakan bahwa ada sinyalemen di masyarakat, kementerian lain juga bisa tercium semerbak korupsi.

Mu'ti menilai, dalam hubungannya dengan Kepemimpinan Presiden Jokowi, OTT dua menteri dalam Kabinet Indonesia Maju memiliki dua makna.

Pertama, keterbukaan dan pembuktian Presiden yang tidak melindungi siapapun yang terbukti bersalah. Kedua, Presiden perlu melakukan evaluasi dan langkah serius terhadap integritas dan kinerja para menteri.

Dalam satu tahun pemerintahan, menurut penilaian publik terdapat menteri yang kinerjanya di bawah standar, mis-match, dan di antaranya under capacity.

"Jabatan menteri terkait langsung dengan pelayanan dan pertanggungjawaban publik bagi kepentingan rakyat. Kasihan nasib rakyat yang semakin berat beban, baik karena pandemi, maupun berbagai persoalan hidup mereka karena negara tidak sungguh-sungguh hadir memecahkan masalah dan mengangkat nasib mayoritas rakyat bawah," tutur Mu'ti.

Terakhir Mu'ti mengatakan, posisi di pemerintahan melekat dengan kewajiban konstitusi dan hajat hidup rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Dana Bansos
 
Kembali Didemo, KPK Didesak Segera Periksa Gibran Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
 
Investigasi Korupsi Bansos, Pemred Majalah Tempo: Verifikasi Berlapis Sudah Dijalankan
 
Kritik C. Suhadi tentang Majalah Tempo Korupsi Bansos di Kubu Banteng
 
Gurihnya Dana Bansos
 
KPK Usut Penunjukkan Sritex dalam Proyek Tas Bansos Covid-19, #TangkapAnakPakLurah Jadi Trending Topik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]