Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TNI-Polri
Terkait Kasus Penimbunan BBM, Tim Investigasi TNI-Polri Umumkan Hasil Di Kementerian Menkopolhukam
Tuesday 14 Oct 2014 18:23:50

mengumumkan hasil temuan tim investigasi gabungan di Gedung Media Centre Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat, Selasa (14/10).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim investigasi gabungan terkait kasus bentrok antara dua satuan saat penggerebekan gudang penimbunan BBM di Batam, Kepulauan Riau. Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya didampingi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie, Passuspom Mabes TNI Mayjen TNI Maliki Mift, S.I.P, M.H. selaku Ketua Tim Investigasi, dan Brigjen Pol Drs. Fakhrizal, M.Hum selaku Wakil Ketua Tim Investigasi, mengumumkan hasil temuan tim investigasi gabungan di Gedung Media Centre Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat, Selasa (14/10).

Tim investigasi gabungan telah bertugas sejak tanggal 27 hingga 30 September 2014 dan bertujuan mengungkap peristiwa penembakan 4 (empat) anggota Yonif 134/TS yang dilakukan oleh anggota Satbrimobda Kepri pada saat razia pangkalan BBM ilegal di Jalan Trans Barelang, Tembesi, Batu Aji, Kota Batam pada tanggal 21 September 2014 lalu.

Hasil penyidikan di lapangan yang dilakukan tim investigasi gabungan TNI-Polri didasarkan keterangan para saksi dan barang bukti terhadap peristiwa tersebut, dapat disimpulkan: Pertama, memang ada oknum anggota Yonif 134/TS yang menjadi petugas keamanan di lokasi usaha BBM tersebut, tanpa tahu apakah usaha itu legal atau ilegal. Kedua, pada saat kegiatan penegakan hukum dan penggerebekan penimbun BBM ilegal yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri bersama-sama Satbrimobda Kepri, terjadi keributan yang mengakibatkan 2 (dua) anggota Yonif 134/TS, atas nama Pratu Ari Kusdianto dan Prada Ari Sulistyo terluka akibat tembakan disengaja namun tidak langsung. Ketiga, akibat tembakan tersebut, anggota Yonif 134/TS lainnya mendatangi Mako Satbrimobda Kepri, namun terjadi keributan. Anggota jaga Brimobda Kepri membunyikan alarm stelling dan anggota Brimobda yang baru saja apel malam, segera mengambil senjata. Pada saat itu terdengar tembakan sebanyak 5 kali, yang mengakibatkan 2 (dua) anggota Yonif 134/TS atas nama Praka Eka Basri dan Pratu Eko Saputra mengalami luka tembak dari peluru yang memantul. Keempat, keributan baru berhenti setelah para Perwira Yonif 134/TS datang ke lokasi dan mendinginkan suasana.

Berdasarkan temuan di lapangan maka tim investigasi gabungan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Polri untuk melaksanakan proses hukum terhadap oknum anggota Satbrimobda Kepri karena diduga telah mengeluarkan tembakan disengaja tetapi tidak langsung (memantul) yang mengakibatkan 2 (dua) anggota Yonif 134/TS mengalami luka tembak saat kegiatan penegakan hukum dan penggerebekan penimbun BBM ilegal yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri bersama-sama Satbrimobda Kepri dan menindaklajuti temuan awal tim gabungan guna mengungkap siapa pelaku penembakan terhadap 2 (dua) anggota Yonif 134/TS yang terjadi di Mako Satbrimobda Kepri dengan menitikberatkan pada dugaan terhadap anggota Satbrimobda yang memegang senjata dan diduga kuat melakukan penembakan.

Sementara kepada Pimpinan TNI AD tim gabungan memberikan rekomendasi untuk melakukan proses hukum terhadap 2 (dua) oknum anggota Yonif 134/TS yang diduga menjadi petugas pengamanan dalam kegiatan penimbunan BBM ilegal tersebut.(tni/bhc/sya)


 
Berita Terkait TNI-Polri
 
13 Lokasi GaGe PPKM Level 2 Jakarta Tetap Belaku Bagi Kendaraan Plat Hitam TNI-Polri
 
HUT TNI ke-76, Kabid Propam Polda Metro: Sinergitas TNI-Polri Akan Selalu Mewarnai Perjalanan Bangsa
 
Kapolri Ingin Pos Penyekatan Kabupaten dan Kota di Bangka Belitung Dioptimalkan
 
TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta: Malam Takbiran Dirumah Saja, Tidak Boleh Berkerumun
 
Polri dan TNI Gelar Rakor Awal Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran 2021
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]