Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Kemenag
Terkait Kasus Lab Kemenag, Penyidik Kejaksaan Periksa Madrasah
Friday 26 Jul 2013 18:46:56

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan korupsi senilai Rp 71,5 miliar, pengadaan alat maupun laboratorium IPA MA dan MTs melalui Kementerian Agama (Kemenag), Tim Penyidik Kejaksaan masih melakukan pemeriksaan saksi, guna mengumpulkan bukti-bukti baru dalam pengembangan penyidikan.

"Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lab IPA MTs dan MA, hari ini dilakukan pemeriksaan Madrasah Aliyah Darun Najah Pati, Madrasah Aliyah Raudlatusy Syubban Pati," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Gedung Kejagung, Jum'at (26/7).

Selain itu dijelaskan Untung, MTs Darul Ulum, MTs Zumratul Wildan Jepara, MTS Misbahul Ulum Pati, MTs Miftahul Huda Grobogan, MTs Tajul Ulum, Sabilul Huda Demak, Sunan Barnawi Demak di Kejaksaan Negeri Demak ikut diperiksa penyidik kejaksaan.

"Yang pada pokoknya pemeriksaan terkait dengan mekanisme permohonan bantuan hingga mendapatkan alat lab IPA di madrasah saksi serta pemeriksaan data dan hasil cek fisik barang," ujar Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Kemenag
 
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
 
Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
 
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
 
Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
 
KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]