Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KontraS
Terkait HAM, KontraS: Tantang Kivlan Zen Datang ke Komnas HAM dan Kejagung
Monday 05 May 2014 20:06:32

Ilustrasi. Para Aktivis HAM berdemo di depan Kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Jakarta.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk memeriksa mantan Staf Kostrad, Kivlan Zen yang mengetahui penculikan para aktivis pada Mei 1998. Dimana Kivlan mengatakan hal tersebut dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta nasional.

"Kami Gerakan Melawan Lupa dari elemen masyarakat peduli kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Kejaksaan Agung dan Komnas HAM untuk segera menuntaskan kasus penculikan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 dan memeriksa Mayjen (purn) Kivlan Zen, karena mengetahui penculikan tersebut," kata Haris di Kantor KontraS, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/5).

Haris menantang Kivlan untuk segera mendatangi Komnas HAM dan menceritakan secara detail operasi Tim Mawar yang menculik 13 aktivis, hingga saat ini belum semua aktivis dapat diketahui dimana rimbanya.

"Kami menantang Kivlan Zen segera datang ke Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan," ucapnya.

Namun jika Kivlan enggan diperiksa dan menolak untuk memberi keterangan, Haris menyebut mantan pensiunan Jenderal bintang 2 tersebut adalah Prajurit pengecut.

"Kalau tidak berani dia pengecut, dan telah mencederai sapta marganya sebagai prajurit yang telah berbhakti kepada bangsa," tegasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait KontraS
 
Terkait HAM, KontraS: Tantang Kivlan Zen Datang ke Komnas HAM dan Kejagung
 
KontraS: Minta Kejagung Kembali Periksa Prabowo Subianto Terkait Kasus Penculikan Aktifis
 
Buruh Korban Kekerasan Ormas Bekasi Minta Perlindungan KontraS
 
KontraS Undang Nurul Izzah Beri Kuliah Umum SeHAMA
 
Kontras Dukung Langkah KY Awasi Jalannya Persidangan Kasus Cebongan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]