Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kapolri
Terkait BG, SOMASI dan AMI: Mensesneg Pratikno Tidak Boleh Mencampuri Hak Prerogatif Presiden
Thursday 05 Feb 2015 19:05:13

Ilustrasi. Aksi Damai Massa di depan Istana Negara Terkait Perseteruan KPK Vs. Polri, Rabu (4/2).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Solidaritas Masyarakat Bekasi (SOMASI) dan Aliansi Masyarakat Indonesia (AMI) menuntut Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Pratikno untuk tidak mencampuri hak prerogatif Presiden Joko Widodo terkait pernyataan Pratikno agar Komjen Budi Gunawan (BG) segera mengundurkan diri sebagai calon Kapolri.

Tuntutan Somasi, Ami ini disampaikan saat berorasi didepan Istana Negara, Kamis (5/2). "Pratikno tidak boleh mencampuri hak prerogatif Presiden. Pernyataannya agar Pak Budi Gunawan segera mengundurkan diri telah mengusik rasa keadilan dan kebenaran. Dan kita semua tahu bahwa, status tersangka yang ditetapkan oleh KPK itu adalah rekayasa," papar Koordinator Somasi, Budy A.

Usai berorasi di depan Istana Negara. Budi A menambahkan, sebagai Menteri Sekretaris Kabinet, Pratikno lupa bahwa pernyataannya itu tidak mencerminkan diri Pratikno sebagai seorang akademis dan di dirinya melekat simbol negara. "Oleh karenanya, kami mendesak agar Presiden Jokowi untuk menegur keras dan jika perlu Pratikno di reshufle dari kedudukan sebagai Menteri Sekretaris Negara, karena sudah menambah kisruh persoalan antara KPK dan Polri," tegas Budy.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Indonesia melalui siaran persnya menyampaikan bahwa UU Tipikor, UU No.48 Tahun 2009, KUHAP dan MoU antara KPK-Polri dan Kejaksaan Agung agar tidak digunakan oleh KPK sebagai landasan dalam memperkarakan kasus yang disangkakan kepada Komjen Budi Gunawan. Ami menambahkan sebagai Anak Bangsa Indonesia Komjen Budi Gunawan telah dirampas haknya oleh arogansi pimpinan KPK.

Adapun usai berorasi di Istana Negara Jakarta hari ini, Somasi dan AMI melanjutkan orasinya ke depan gedung Lembaga KPK.(bhc/rar)


 
Berita Terkait Kapolri
 
Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]