Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Terkait 'Testimoni' Fredy Budiman, Mabes Polri Bentuk Tim Investigasi
2016-08-10 21:13:59

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dan Koordinator Kontras Haris Azhar saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/8).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafly Amar mengadakan pertemuan dengan Koordinator Kontras Haris Azhar mengenai testimoni Freddy Budiman. Pertemuan digelar pascalaporan Haris yang sebelumnya menulis pengakuan Freddy Budiman tentang adanya suap kepada petinggi Polri, BNN dan TNI.

"Cerita Pak Haris tetap dijadikan masukan untuk memberantas narkoba. Mabes Polri melalui Irwasum sudah membentuk tim investigasi yang berjumlah 18 orang. Apa pun hasilnya akan disampaikan kepada publik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (10/8).

Tim yang terdiri dari 18 orang itu juga melibatkan unsur eksternal seperti Hendardi, Poengky Indarti, dan Efendy Ghazali selain unsur-unsur Polri. Hasil investigasi, jika menemukan fakta tentu harus disampaikan dan jangan ditutupi.

"Ini yang akan dibuktikan oleh tim, meski ini bukan tim projustisia. Karena tuduhan Freddy (yang disampaikan Haris) dia mengaku menyetor uang ke Rp 450 miliar ke oknum BNN dan Rp 90 miliar ke oknum pejabat Mabes Polri, " paparnya.

Freddy juga menyinggung adanya petinggi TNI yang juga bermain narkoba. Bahkan Freddy mengaku pernah membawa narkoba dari Medan ke Jakarta, bersama seorang perwira tinggi TNI berpangkat mayor jenderal.

Selanjutnya, Haris menyampaikan kalau Mabes Polri membuat tim, BNN membuat tim, menurut saya ini bagus. Tapi saya usulkan presiden harus turun tangan. Tim di masing-masing institusi bisa bekerjasama, nanti sinergi bersama tim presiden yang akan memayungi.

Lebih jauh lagi, masih kata Haris, info adanya oknum yang menikmati aktivitas Freddy ini seharusnya dijadikan momentum untuk mengecek dari hulu ke hilir, apakah benar ada oknum atau personel yang melakukan abuse of power menyalahi sumpah institusi dan mandat.

"Apa ada yang menyalahi kewenangan dan mandat serta sumpah jabatan. Itu penting. Masing-masing institusi bisa lihat, cek, antisipatif, dan membuka diri serta sampaikan ke masyarakat," ujar Haris.

Itu lebih penting dibanding ketiganya sibuk dan buang waktu membuat laporan memperkarakan dirinya ke Bareskrim. Haris juga mengucapkan terimakasih pada masyarakat yang memberikan support pada dirinya.

Menurut Haris, kasus narkoba di Indonesia harus ditangani secara kompak dan dituntaskan sampai keakarnya dan jangan jadi bom waktu.(bh/as)



 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]