Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Bansos
Terima Suap, KY Sebut Hakim Setyabudi Tak Syukuri Kenaikan Gaji
Monday 25 Mar 2013 23:03:39

Wakil Ketua KY, Imam Anshori.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial menyesalkan penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono karena menerima suap sebesar Rp 150 juta dari seseorang bernama Asep. Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menyatakan tindakan tersebut jelas-jelas tidak mensyukuri kenaikan gaji hakim yang diberikan negara per November 2012 lalu.

"Sangat disayangkan seorang Wakil Ketua PN tertangkap tangan terima uang di Bandung. Kalau benar, hakim itu tak mensyukuri kenaikan gaji selama ini," kata Imam saat dihubungi wartawan, Minggu (24/3).

Imam menegaskan KY akan mendukung penuh KPK dalam penanganan kasus tersebut. Ia juga meminta pimpinan Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Barat memperketat pengawasan internal bagi para hakim dan aparat pengadilan di instansinya masing-masing.

"KY dukung penuh penanganan KPK tehadap hakim tersebut. Kami juga berharap pengawasan internal oleh pimpinan PN dan PT setempat diperketat karena tertangkap tangan hakim ini di Bandung," imbuhnya.

Kendati ada indikasi suap terhadap Setya dalam putusan yang dia ambil, Imam menegaskan KY tidak akan melakukan eksaminasi putusan yang dibuat olehnya. Menurut Imam eksaminasi tidak berguna karena tidak bisa mengubah putusan. Ia lebih memilih langkah untuk mendorong upaya hukum lanjutan terhadap perkara yang diputus Setya.

KPK menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono yang sedang menerima uang Rp 150 juta dari seorang kurir bernama Asep di kantornya pada hari Jumat (22/3). Setelah melakukan pemeriksaan intensif Setya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia kini ditahan di Rumah Tahanan Guntur Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Maret 2013.

Selain mengamankan Setya, KPK juga mengamankan Asep dan dua orang pegawai Pemkot Bandung. Ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK.(ky/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Bansos
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]