Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Dana APBD
Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
Thursday 18 Apr 2013 23:01:21

Pengadilan Tipikor Semarang.(Foto: Ist)
SEMARANG, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara kepada hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Magdalena Marpaung, karena terbukti menerima suap.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi, majelis hakim juga mengenakan denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara kepada Kartini, yang dinilai terbukti menerima suap dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Grobogan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Kartini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Kartini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Menurut Ifa, Kartini terbukti melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini, menurut Ifa, perbuatan yang bersangkutan telah menjatuhkan citra dan wibawa hakim.

"Mencoreng serta mencederai wibawa keadilan serta bertentangan dengan kode etik hakim," katanya, Kamis (18/4).

Mendengar vonis tersebut, seperti dikutip dari kompas.com, pihak Kartini ataupun JPU mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding. Kartini yang mengenakan baju biru hanya diam saja mengetahui dirinya mendapat vonis tersebut. "Luar biasa," ujarnya singkat usai sidang.

Sementara itu, penasihat hukum Kartini, Sahala Siahaan mengatakan, peran hakim lain dalam kasus ini yakni hakim Pragsono dihilangkan. "Rasanya tidak adil jika semua kesalahan ini dibebankan pada terdakwa," jelasnya.

Kartini mengatakan, banyak hal yang seolah dipaksakan dalam kasus ini. Hakim dinilai hanya percaya pada kesaksian Heru Kisbandono, terdakwa lain dalam kasus ini. "Padahal keterangan Heru sudah dibantah oleh terdakwa, dan satu saksi bukan saksi," tandas Kartini.(dbs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Dana APBD
 
ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
 
Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
 
Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
 
Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
 
Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]