Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BP2MI
Terima Aduan PMI Soal Praktik Overcharging, Kepala BP2MI Benny Rhamdani: Ini Kejahatan !
2023-03-10 21:38:00

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memimpin rapat menindaklanjuti aduan PMI soal dugaan praktik overcharging atau pembebanan biaya yang melanggar ketentuan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima aduan terkait praktik overcharging (melebihi batasan) pembebanan biaya penempatan serta pemberian pinjaman kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menyalahi aturan diduga dilakukan oleh beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

"Kasus (Overcharging) ini yang dialami oleh PMI di Hongkong," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memimpin rapat menindaklanjuti aduan tersebut, di Ruang Adelina Sau, Kantor Pusat BP2MI, Jakarta, Jum'at (10/3).

Benny menyebut praktik overcharging yang dialami PMI merupakan suatu tindakan kejahatan dan dianggap membebani para PMI.

"Ini kejahatan !!, dan kejahatan ini tidak bisa ditolerir oleh negara dan BP2MI," cetus Benny

Benny juga mengatakan, praktik overcharging kerap terjadi di setiap era kepemimpinan lembaga yang mengelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

"(Overcharging) Ini bukan praktik kejahatan yang terjadi saat ini saja. Di jaman dulu, di jaman kepemimpinan Pak Jumhur, di jaman Pak Yusron, overcharging juga terjadi," ungkap Benny.

Singkat Benny menjelaskan, aturan yang diterapkan jaman dulu berbeda dengan sekarang. Benny menyebut, era kepemimpinannya, BP2MI menerapkan aturan tentang pembiayaan penempatan PMI, yakni UU Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, dan Keputusan Kepala BP2MI Nomor 214 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

"Sudah jelas negara mengesahkan pembiayaan seberapa besar yang harus ditanggung PMI. Seperti dimulai dari penerbitan KTA, biaya medical check up, biaya pelatihan, kemudian paspor, visa, tiket. Tapi dalam prakteknya muncul pembebanan biaya lebih besar dari ketentuan," cetus Benny.

Ditambahkan Benny, berdasarkan aturan sekarang yang berlaku, pemberian pinjaman atau KUR (Kredit Usaha Rakyat) bagi PMI hanya boleh disalurkan oleh lembaga keuangan milik pemerintah.

"Sesuai aturan yang baru, tidak ada lagi penyaluran KUR melalui bank swasta. Jadi penyaluran KUR bisa dilakukan oleh bank pemerintah, bank syariah pemerintah, dan bank pembangunan daerah," lugasnya.

Lebih lanjut Benny mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah konkrit untuk mendalami permasalahan pembebanan biaya atau KUR.

"Kami akan hentikan sementara program KUR dan KTA bagi PMI. Akan dilakukan evaluasi atas proses mekanisme penyaluran KUR dan KTA dalam skema penempatan PMI. Penghentian ini dilakukan hingga BP2MI menemukan formula baru, yang diharapkan dapat menghadang praktik-praktik overcharging di lapangan," ujarnya.

BP2MI juga akan melakukan pemanggilan kepada P3MI, serta melakukan pendalaman terkait aduan dugaan overcharging ini.

“Perlu kita dalami lagi, apakah kasus ini melibatkan bank penyalur dan Koperasi Simpan Pinjam? Dan sejauh mana keterlibatan P3MI dalam kasus ini? Kita juga akan menjatuhkan sanksi apabila P3MI dinyatakan terlibat dalam kasus ini, bahkan jika bisa kita dorong ke jalur pidana," tandasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait BP2MI
 
BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
 
Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
 
Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
 
Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
 
BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]