Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Teriak dan Berontak, Bupati Theddy Tengko Tetap Ditangkap
Wednesday 29 May 2013 22:31:21

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bupati aktif Kepulauan Aru Theddy Tengko ditangkap di Bandara Rar Kuamar, jelang sore tadi, sekitar pukul 14:30 WITA. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi membenarkan bahwa Theddy Tengko sudah ditangkap dengan dibantu pihak Kepolisian dan TNI.

"Benar tadi jam 14:30 Wita terpidana berhasil dibawa dari bandara kepulauan Aru oleh tim Jaksa eksekutor yang dibantu dan didukung oleh pihak Kepolisian dan TNI," kata Untung kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (29/5) di Jakarta.

Dijelaskan Untung, bahwa pada jam 18:00 WITA, terpidana tanpa melakukan penolakan dan keberatan telah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

"Penandatangan berita acara tersebut juga ditanda tangani oleh jaksa eksekutor yaitu M Natsir dan Kalapas kelas 2A Ambon," ujarnya.

Kronologinya seperti dalam film action, Theddy Tengko yang datang untuk menjemput Danrem 151 Binaya Kolonel TNI Asep Kurnaedi, dengan tanpa disadari oleh Theddy, bahwa dibalik penjemputannya itu ada tim jaksa eksekutor yang menyamar dengan berpakaian yang tidak menimbulkan kecurigaan baginya, hingga dengan tiba-tiba Theddy langsung ditangkap saat itu juga.

Terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar itu memang sempat berontak dan berteriak minta tolong pada sejumlah pendukungnya, tidak membawa hasil, dan tanpa tedeng aling-aling tim eksekusi langsung memasukkan Theddy ke pesawat.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
• KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
• Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
• Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
• DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
• Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]