Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Teror
Terdakwa Teroris Mengaku Menembak Barak Pekerja PT Satya Agung Aceh Utara
Monday 22 Oct 2012 16:46:38

Pelaku penembakan di Aceh (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Empat orang saksi kembali dihadirkan yaitu, Fendi (27) warga Banda Aceh, berprofesi sebagai pedagang Battery Mobil di Penayong, kemudian Ryan (25), asal Banda Aceh dengan profesi sebagai pedagang Lampu, dan Zafarudin Lubis, warga asal Gedung Aceh Utara sebagai pedagang kabel elektronik.

Dalam kesaksiannya ketiga saksi mengatakan, "kami tidak mengenal terhadap kedua terdakwa, dikerenakan banyaknya yang datang untuk membeli kabel, lampu, dan battery", ujar ketiga saksi ini. Namun barang bukti yang ditemukan identik dengan barang bukti yang saksi jual di tokonya.

Sementra saksi Masripal angota Polri dari Polres Lhokseumawe mengatakan dalam kesaksianya bahwa, saksi merupakan anggota indentifikasi Polres Lhokseumawe, dan medatangi lokasi di Cot Math, berupa Ruko milik dari Jamaluddin Alias Duogok. "Saya temukan rangkaian kabel, kompor dan panci", ujarnya.

Sedangkan saksi Samin (34) yang juga merupakan korban penembakan di Aceh Utara, mengatakan bahwa, "dia adalah karyawan PT. Satya Agung, yang saat terjadi penembakan masih berkerja di perkebunan itu, dan pada saat itu empat rekan saya tewas dalam penembakan itu, tiga tewas di tempat dan satu tewas dalam perjalanan". Ujarnya.

Ketika ditanyai Majelis Hakim, "apakah anda mengenal wajah pelaku ini?", kemudian dijawab, "tidak kenal pak, mereka pake Sebo penutup muka semua", ujarnya. Selanjutnya Majelis Hakim kembali menanyakan, "apakah badannya seperti kedua tersangka ini?", kemudian dijawab kembali," tidak tahu pak," ujar saksi.

Sedangkan ketika kedua terdakwa ditanyai Majelis Hakim Karmin, "apa menurutmu keterangan saksi ini benar?", terdakwa kemudian menjawab, "salah pak, saya bukan menembak mereka tapi saya menembak rumah-rumah barak mereka pak", ujar terdakwa Mansur, sedangkan terdakwa Mustaqim mengatakan, "tidak tahu pak hakim keterangan saksi-saksi ini," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Teror
 
Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
 
Ahmad Basarah: Rata-rata di Indonesia Tiap Bulan Terjadi Dua Kali Aksi Teror
 
Dekan FH UII: Guru Besar Hukum Tata Negara Kami Diteror!
 
MUI Desak Aparat Segera Tangkap Perusak Rumah Ketua PA 212
 
Ryamizad Ryacudu Tak Habis Pikir Mindset Pelaku Teror Masuk Surga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]