Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Terdakwa Rosa Minta Angelina Sondakh Berkata Jujur
Wednesday 14 Sep 2011 14:10:17

Angelina Sondakh (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games Mindo Rosalina Manullang meminta Angelina Sondakh untuk memenuhi panggilan KPK. Istri median Adjie Massaid itu pun diminta untuk mengatakan hal yang sejujur-jujurnya mengenai permintaan uang yang dikatakannya untuk elite Partai Demokrat.

“Silahkan Ibu Angelina Sondakh berbicara dengan sejujurnya, apa yang dia tahu tetang kejadian perkara saya. Jangan memberikan pernyataan yang tidak jujur kepada penyidik KPK,” kata Rosa kepada wartawan, usai sidang perkaranya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9).

Ia meminta agar Angie menyampaikan keterangan sejujurnya, termasuk terkait pesan Blackberry Messenger (BBM) yang diberikan kepada dirinya. Rosa berharap keterangan Angie dapat meringankan dirinya. “Kalau masalah BBM itu nanti biarkan dia memberikan apa yang dia tau dan apa yang dia maksud tentang BBM kepada saya,” imbuh Rosa.

Sebelumnya, dalam kesaksian Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis di persidangan Tipikor, dua politisi Senayan, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster juga turut mendapatkan aliran dana dalam menggiring proyek wisma atlet di DPR.

Bahkan, Yulianis membebrkan bahwa mereka kerap menghubungi Rosa dalam proyek tersebut. Dalam salah satu pesan BBM antara Rosa dan Angie sempat disebut dua istilah yaitu "Apel Malang" itu untuk uang rupiah dan "Apel Washington" untuk uang dolar. (mic/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]