Sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu Jawa Barat, sempat ricuh, sebab keluarga korban tidak terima terdakwa divonis 15 tahun penjara" /> BeritaHUKUM.com - Terdakwa Pembunuh Debt Collector Divonis 15 Tahun

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Debt Collector
Terdakwa Pembunuh Debt Collector Divonis 15 Tahun
Friday 05 Oct 2012 10:37:42

Pengadilan Negeri Indramayu (Foto: Ist)
INDRAMAYU, Berita HUKUM - Terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan seorang "debt collector" yakni Casta divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu.

Sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu Jawa Barat, sempat ricuh, sebab keluarga korban tidak terima terdakwa divonis 15 tahun penjara karena melanggar pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Kericuhan tersebut dipicu oleh keluarga korban yang menuntut penjara seumur hidup karena mereka menilai pelaku membunuh telah direncanakan. Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas untuk dibawa ke rumah tahanan Indramayu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Bima Yuda Asmara SH MH, mengatakan, kasus pembunuhan yang menewaskan salah seorang pegawai koperasi, sesuai dari BAP polisi yang mengarah ke pasal 338 KUHP.

"Pihaknya sudah berupaya untuk membuktikan, terdakwa telah melanggar pasal 338 KUHP, ancaman penjara 15 tahun, kini pengadilan Negeri Indramayu memutuskan sesuai dakwaan", katanya.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Debt Collector
 
Pukul Boy Sandi, Debt Collector Terancam Masuk Bui
 
Operasi Penertiban Debt Collector
 
Terdakwa Pembunuh Debt Collector Divonis 15 Tahun
 
Usai Bunuh Bos, Tiga Debt Collector Serahkan Diri
 
Perusahaan Debt Collector Tutup, Sejak Irzen Octa Tewas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]