Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Malinda Dee
Terdakwa Malinda Dee Jalani Sidang Perdana
Tuesday 08 Nov 2011 00:48:49

Terdakwa Malinda Dee (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus dugaan pembobol rekening nasabah Citibank dan pencucian uang, Inong Malinda alias Malinda Dee segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11) ini.

Kepastian rencana persidangan terhadap mantan Senior Relationship Manager Citibank ini, dikatakan Humas PN Jakarta Selatan Samiaji kepada wartawan di kantornya, Senin (7/11). Pihak pengadilan pun telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk antisipasi kemungkinan membludaknya pengunjung sidang.

Langkah ini ditempuh, lanjut dia, karena petugas keamanan pengadilan terbatas. Hanya ada 10 aparat. Hal ini tentu saja sangat tidak memungkinkan untuk mengantiasipasi penjagaan. “Pastinya siding ini sangat menarik perhatian masyarakat. Kami telah minta bantuan kepolisian untuk mengamankan sidang nanti," jelas dia.

Sidang terdakwa Malinda Dee akan dipimpin majelis hakim Gusrizal dengan hakim anggota Kusno dan Yonisman. Sedangkan tim JPU dikoordinatori Tatang Sutarna dengan anggota Helmi, Rustam, Dede Herdiana, Arya W dan Jul Indra Dhana.

Sebelumnya, Malinda Dee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Maret 2011 lalu dan ditahan di rutan Bareskrim Polri. Setelah berkasnya dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Selatan, kemudian penahanannya dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

Malinda Dee diduga melakukan pembobolan nasabah Citibank hingga mencapai nilai Rp 30 miliar. Nasabah yang dananya dibobonya adalah Ali Sadikin, Gaby Bakrie, Nono Sampono dan R Hartono. Uang tersebut dialirkan Malinda kepada adiknya Visca Lovitasari dan adik ipar, Ismail Bin Janim dan suami siri Malinda, Andhika Gumilang serta PT Esklusif Jaya Perkasa.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Malinda dijerat telah melanggar dengan Pasal 263 UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2005 jo UU Nomor Nomor 8/2010 tentang Pencucia Uang jo Pasal 49 UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, malinda terancam hukuman 15 tahun penjara.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Malinda Dee
 
Tak Ada Komplain, Malinda Leluasa Bobol Rekening
 
Terdakwa Malinda Dee Tetap Terlihat Cantik
 
Terdakwa Malinda Dee Jalani Sidang Perdana
 
Eksepsi Ditolak, Sidang Andhika Gumilang Berlanjut
 
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Andhika Gumilang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]