Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Korupsi Timah
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
2025-02-13 15:31:58

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa Korupsi Kasus Komoditas Timah, Harvey Moeis, pada Kamis (13/2). Putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara," sebut Hakim Teguh diakhir amar putusan banding.

Vonis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut lebih berat dari yang diterima Harvey Moeis pada sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Yakni hakim Tipikor memvonis Harvey 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Hakim Teguh berujar, perbuatan Harvey Moeis dalam tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun sangat menyakiti hati rakyat, sementara masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa (Harvey Moeis) sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," lugas Hakim Teguh membaca amar putusan.

Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal meringankan, tidak ada," cetus Hakim Teguh.

Diketahui, JPU mengajukan upaya banding atas putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap beberapa terdakwa Korupsi kasus komoditas timah, salah satunya terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Tuntutan JPU dalam sidang Tipikor kepada terdakwa Harvey Moeis, yakni pidana 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara.

JPU menuntut Harvey dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ke-1 KUHP.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Korupsi Timah
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]