Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus BANSOS
Terdakwa Korupsi Bansos Dituntut Dua Tahun Penjara
Monday 03 Sep 2012 14:43:29

Anwar Beddu, terdakwa tunggal kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sulsel senilai Rp 8,8 miliar, dituntut dua tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Makassar (Foto: Ist)
MAKASSAR, Berita HUKUM - Anwar Beddu, terdakwa tunggal kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sulsel senilai Rp8,8 miliar dituntut dua tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang'digelar ruang sidang utama Cakra, Pengadilan Tipikor Makassar, Jumat, (31/8).

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Yusuf Putra SH dan Grefik SH juga menuntut mantan Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Pemprov Sulsel ini dengan denda sebesar Rp500 juta serta subsidair kurungan penjara selama tiga bulan jika terdakwa tidak mampu melunasi denda tersebut.

Tim JPU menyebutkan, terdakwa kasus Tipikor dana Bansos ini terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pengembalian kerugian negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto Pasal 64 tentang secara bersama - bersama menimbulkan kerugian negara.

Hal yang memberatkan Anwar Beddu menurut tim JPU dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Zulfahmi SH yakni Anwar Beddu dinilai tidak menjalankan program pemerintah tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan jabatan melekat padanya.

Asmaun Abbas SH, pengacara terdakwa Anwar Beddu usai sidang mengatakan, pihaknya akah mengajukan nota pembelaan atas tuntutan pidana penjara dua tahun tersebut yang akan dibacakan 4 September mendatang.

Sementara itu, dalam sidang pemeriksaan saksi pada kasus dugaan korupsi dana Bansos Sulsel dua hari sebelumnya ini di Pengadilan Tipikor Makassar, hadir memberi keterangan saksi, Bagoes Kurniawan, Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulsel menyebut nama Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel bertanggung jawab pada terjadinya penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp8,8 miliar ini.(jn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]