Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus BANSOS
Terdakwa Kasus Bansos Dituntut 3-4 Tahun
Tuesday 06 Nov 2012 08:46:02

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.(Foto: Ist)
BANDUNG, Berita HUKUM - Terdakwa korupsi dana Bansos Pemkot Bandung, Rochman dituntut 4 tahun penjara. Tuntutannya ini paling tinggi dibandingkan dengan enam terdakwa lainnya, yang dituntut selama 3 tahun penjara.

Sidang tuntutan sendiri dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (5/10).

JPU menuntut para terdakwa secara estafet. Rochman pun mendapat giliran pertama dalam pembacaan tuntutan. "Menyatakan terdakwa Rochman bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan pasal 3 junto 18. Menjatuhkan pidana selama 4 tahun dengan dikurangi pidana tahanan," kata JPU.

Selain itu, JPU juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 1,416 miliar. "Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Namun dalam jangka waktu sebulan tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara," jelas JPU.

Sementara, terdakwa Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana dituntut Jaksa selama 3 tahun penjara. Untuk denda, uang pengganti disamakan dengan terdakwa Rochman.

Dalam tuntutannya, JPU bersikukuh dalam kerugian negara seniai Rp 66 miliar. Sementara penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar tidak dipergunakan sebagai dasar tuntutannya.

Mendengar tuntutan tersebut para terdakwa terlihat pasrah. Selama persidangan tujuh terdakwa tampak tertunduk. Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.(sm/kjs/bhc/opn)



 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]