Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Aceh
Terdakwa Kasus 220 Milyar Hilang, Kejati Aceh Harus Bertanggung Jawab
Friday 26 Oct 2012 08:33:38

Baihaqi, Koordinator Bidang Advokasi Korupsi MaTA (foto : ist)
ACEH, Berita HUKUM - Menanggapi menghilangnya Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin SE, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai ini adalah sebuah kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. MaTA sendiri sudah berkali-kali mempersoalkan untuk penahanan kedua terdakwa korupsi ini, namun Kejati sendiri tidak pernah mengindahkannya hingga akhirnya Syarifuddin, SE tidak diketahui keberadaannya.

Menurut Baihaqi, Koordinator Bidang Advokasi Korupsi MaTA, tidak di tahannya Mantan orang nomor dua di Aceh Utara oleh Kejati Aceh dengan alasan Banding merupakan bentuk keniscayaan yang tak patut di tolerir. Lebih lanjut Baihaqi juga menegaskan perlu diketahui, korupsi yang telah dilakukan oleh keduanya merupakan korupsi terbesar seluruh Indonesia yang mencapai 220 milyar rupiah. MaTA melihat ini adalah sebuah bentuk peradilan sesat yang berdampak pada pelemahan pemberantasan korupsi di Aceh.

Sebagai perbandingan, kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan anggota DPRK Aceh Utara, Ahmad Junaidi dengan kasus korupsi dana Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) XI yang nilai kerugiannya lebih sedikit yakni sebesar 601 juta akan tetapi tetap di tahan walaupun saat itu sedang banding. Patut di pertanyakan, ada apa dengan kasus Ilyas A Hamid dan Syarifuddin, SE?? Apakah mereka harus mendapat perlakuan istimewa karena nilai kerugian negara lebih besar akibat tindakannya?? Sangat aneh memang, disaat sedang gencar-gencarnya pemberantasan terhadap korupsi, ada terdakwa yang bisa bebas.

MaTA mendesak Kejati Aceh untuk segera memanggil dan menahan Ilyas A Hamid yang telah di ketahui keberadaannya. Ini jangan di tunda-tunda lagi sehingga citra dan kewibawan penegakan hukum tidak lagi tercoreng. Terdakwa korupsi adalah orang yang tidak jujur, jadi Kejati Aceh tidak usah mempercayai kejujuran mereka. Ini penting sehingga pengalaman buruk tidak lagi menimpa Kejati Aceh. Khusus kepada Syarifuddin, SE, MaTA berharap Kejati Aceh harus berkoordinasi dengan Kejaksaan seluruh Indonesia dan harus segera memanggil paksa.(bhc/rls/rat)


 
Berita Terkait Kejati Aceh
 
70 Kasus Korupsi Berhasil Ditangani Kejaksaan Aceh
 
Kejati Aceh Periksa 18 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rp 17,6 Miliar
 
Terdakwa Kasus 220 Milyar Hilang, Kejati Aceh Harus Bertanggung Jawab
 
Kejati Aceh Periksa Pejabat Rektor Unsyiah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]