Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenakertrans
Terdakwa Dugaan Suap Kemenakertrans Diadili
Wednesday 16 Nov 2011 01:57:52

Tiga terdakwa kasus dugaan suap Kemenakertrans (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans, I Nyoman Suisnaya mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Rabu (16/11) ini. Ia akan duduk sebagai terdakwa perkara dugaan suap Rp 1,5 miliar.

Informasi ini diperoleh langsung wartawan dari kuasa hukum Nyoman Suisnaya, Danardono di Jakarta, Selasa (15/11). Menurut dia, kliennya siap menghadapi persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut.

"Benar, (terdakwa Nyoman Suisnaya) disidang besok (hari ini-red) pukul 09.00 WIB. Klien saya sudah siap menghadapi sidang perdana pembacaan dakwaan nanti. Tapi untuk masalah eksepsi (nota keberatan atas dakwaan JPU-red), kami masih membicarakannya dengan tim. Tapi lihat saja di sidang, kami baru akan menentukannya,” jelas Danardono.

Selain terdakwa Susinaya, kabarnya terdakwa Dadong Irbarelawan juga akan menjalani sidang perdana. Namun, belum ada konfirmasi perihal informasi tersebut dari kuasa hukumnya. Terdakwa Dharnawati diinformasikan pula akan menjalani persidangan serupa. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka secara bersama-sama oleh KPK pada awal Agustus lalu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap itu secara bersamaan. Mereka adalah Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, serta dua pejabat Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans, yakni Sesdirjen I Nyoman Suisanaya serta Kabag Program Evaluasi Ditjen P4T Dadong Irbarelawan.

Sebelumnya, diketahui bahwa dana suap itu, sebetulnya mencapai Rp 7,3 miliar. Jumlah itu lebih besar dibandingkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar yang ditemukan dalam kadus durian yang telah disita KPK pada penggeledahan di kantor Kemenakertrans, Kamis (25/8) lalu. KPK pun masih akan menelusuri dan mengembangkan perkara ini yang diduga melibatkan sejumlah pejabat penting.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kemenakertrans
 
Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
 
Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
 
Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
 
Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
 
2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]