Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemalsuan
Terdakwa Arwan Koty Disuruh Jaksa Menghadap Kasipidum, Namun 4 Kali Sia-sia
2021-08-26 16:24:40

Terdakwa Arwan Koty didampingi istrinya Finny Fong bersama kuasa hukum Aristoteles M.J Siahaan, SH.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa perkara dugaan laporan palsu Arwan Koty didampingi istrinya Finny Fong bersama kuasa hukum Aristoteles M.J Siahaan SH menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk bertemu Kepala Seksi Pidana Umum, Windro Tumpal Halomoan Munthe.

Tujuan kedatangan mereka itu untuk memenuhi arahan yang disampaikan Jaksa Sigit Hendradi, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Arwan Koty.

Pasalnya istri terdakwa mendapatkan pesan dari Whatsapp Jaksa Sigit yang menyatakan bahwa pimpinannya selaku Kasi Pidum ingin bertemu dengan terdakwa Arwan Koty. Walaupun mereka telah berkunjung, namun tidak berhasil bertemu, dan kedatangan ini, sudah yang ke empat kalinya diakukan. Tetap aja tak berhasil ketemu.

"Ini kunjungan kami yang ke empat kali. Sebelumnya kami juga pernah menunggu sampai empat jam, tapi tak jua ketemu," ujar Finny Fong di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu (25/8).

Lebih lanjut Ia mengatakan apa maksud Kasi Pidum itu ya, menyuruh kami datang untuk menjelaskan terkait surat dakwaan JPU yang dalilnya dihentikan Penyidikan berdasarkan dua surat ketetapan tentang penghentian Penyelidikan yang ramai pemberitaannya di media, tapi dia tidak berkenan menerima kunjungan kami? ucap Finny Fong bertanya-tanya sambil menunjukkan bukti screenshot chat WA Kasdum Winro dengan JPU Sigit Hendradi yang menyuruhnya datang.

Menanggapi hal itu, Kasi Pidum Kejari Jaksel Windro Tumpal Halomoan Munthe mengatakan bahwa perkara dengan terdakwa Arwan Koty itu berkasnya dari Kejaksaan Agung.

"Untuk apa saya menemui mereka, karena berkas perkaranya itu dari Kejaksaan Agung. Kalau mau bertemu, silakan saja temui Jaksa nyatakan Pak Sigit," pungkas Windro via telpon Whatsapp kepada wartawan di Jakarta.(bh/ams)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
 
Polda Metro Bongkar Sindikat Pengedar Ribuan Lembar Dollar AS Palsu, 12 Pelaku Dibekuk
 
Polisi Tangkap Pemasok, Pemilik serta Pengedar Jutaan Butir Pil Tramadol dan Heximer Ilegal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]