Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Korupsi Pengadaan Laptop
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
2026-06-30 18:10:48

Salah satu pendiri Gojek, Nadiem Makarim, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus korupsi di Indonesia.(Foto: CNN)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristet dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Nadiem juga dijatuhkan denda Rp sebesar Rp 1 miliar dan tambahan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.

"10 tahun penjara dan denda 1 miliar yang harus dibayar satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan," ujar Hakim di persidangan.

Hal yang memberatkan tindakan Nadiem berlawanan dengan upaya pemerintah melawan tindak pidana korupsi. Terdawka sejatinya menjadi teladan sebagai menteri, tapi menyalahgunakan kewenangannya.

Terdakwa juga menyebut tindakan menyebabkan kerugian negara dan mengganggu penyelenggaraan pendidikan.

Sebelumnya Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendoakan Indonesia menjadi bangsa yang lebih baik. Nadiem berharap kasus hukum yang menimpanya dapat menjadi bahan pelajaran bagi anak bangsa.

Hal tersebut disampaikan Nadiem jelang menyimak putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menjeratnya pada Selasa (30/6/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Yang saya inginkan justru jadikan ini kesempatan emas. Apa pun yang terjadi pada saya, Indonesia harus menjadi lebih baik," kata Nadiem.

Nadiem mengaku tak pernah menyesali keputusan meninggalkan Gojek. Nadiem berharap kasusnya tak membuat pemuda Indonesia takut menjadi abdi negara.

"Indonesia harus memberikan harapan kepada anak mudanya. Indonesia harus memberikan harapan kepada kepastian hukum agar kita semua merasa aman mengabdi kepada negara," ucap Nadiem.(Republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Korupsi Pengadaan Laptop
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
 
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
 
Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Ada Mark Up dan Aliran Dana ke Nadiem Makarim
 
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]