JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Salah satu dari Tiga orang yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat melakukan transaksi suap di wilayah Jakarta Selatan, Rabu (6/6). Hari ini dibebaskan oleh KPK.
Menurut wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto pihaknya membebaskan HA yang mengaku keluargaTH (Tommy Hindratno) Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur. HA telah dibebaskan lantaran tidak terbukti ikut terlibat, ujarnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/6).
Bambang menambahkan, bahwa tersangka kasus suap yang ditetapkan KPK, hanyalah dua orang yaitu TH yang menjabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur. Serta JG seorang pengusaha. Dan KPK memutuskan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," tambahnya.
Saat ini KPK tengah melakukan pengembangan kasus, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, Bambang juga menjelaskan, KPK tidak saja melakukan penindakan, tetapi juga mengintensifkan pencegahan dalam menangani kasus ini.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11, serta Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menyatakan, telah mencopot TH dari jabatannya sebagai Kepala Seksi di Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, Jawa Timur, akibat diduga terlibat dalam kasus suap ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan tiga orang yang diduga melakukan transaksi suap di sebuah rumah makan di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. (dbs/biz)
|