Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pembunuhan
Terbukti Membunuh Selingkuhannya, Rudi Divonis 20 Tahun Penjara
Friday 29 Mar 2013 19:22:09

Pengadilan Negeri (PN) Serang.(Foto: Ist)
SERANG, Berita HUKUM - Terbukti melakukan pembunuhan terhadap wanita selingkuhannya, Sarkani alias Rudi (28) warga Lingkungan Tunjung Putih, Kelurahan Gedong Dalam, Kecamatan Jombang, kota Cilegon, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/3) dihukum 20 tahun penjara. Terdakwa yang sudah mempunyai istri ini membunuh lantaran selingkuhannya terus menerus mendesak minta dinikahi. Dalam sidang yang dipimpin hakim Cipta SR dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marolop Pandiangan, sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya Mufti Rahman, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap wanita selingkuhannya, Wati.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu sehingga menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu majelis hakim menyatakan terdakwa harus dihukum dengan hukuman penjara selama dua puluh tahun,” kata hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengungkapkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya tidak berkeprimanusiaan, perbuatannya menimbulkan penderitaan kepada keluarga korban, pembunuhan yang dilakukan tergolong sadis, dan terdakwa juga mengambil periasan milik korban.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan JPU.

Putusan yang diberikan hakim kepada terdakwa, sama dengan tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan primer Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 339 KUHP atau lebih subsider Pasal 339 KUHP. Berdasarkan analisa hukum, perbuatan terdakwa ternyata telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer, sehingga dakwaan pasal lainnya harus dikesampingkan.

JPU juga menyatakan, terdakwa mempunyai niat dan merencanakan akan membunuh korban Wati yaitu pada hari Minggu 9 September 2012 pukul 22.00 di rumah terdakwa dan akan melakukannya di kebun kacang yang ada sumurnya di lingkungan Tunjung Putih, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi Minggu 16 September 2012 sekitar pukul 21:00 WIB di Kebon Kacang, Lingkungan Tunjung Putih, Kelurahan Gedong Dalam, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Wati adalah wanita simpanan terdakwa yang sudah berkeluarga ini. Namun, terdakwa mulai panik saat terus-terusan diminta korban untuk menikahinya. Terdakwa pun tidak bisa menyanggupi karena sudah memiliki istri. Akhirnya terdakwa menghilangkan nyawa selingkuhannya tersebut.(gnr/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]