Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Dana APBD
Terbukti Korupsi Rp 2,3 Milyar, Mantan Anggota DPRD Kutim Divonis 6 Tahun Penjara
Tuesday 27 Nov 2012 22:58:36

Mantan Anggota DPRD Kutim, Alex Rohmanu saat menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (27/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Selasa (27/11) akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Alex Rohmanu, mantan Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) dalam kasus korupsi dana hibah APBD Kutim senilai Rp 2,3 miliar tahun 2011 untuk Yayasan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIS) Sangata Kutim.

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 2,3 Milyar untuk Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIS) Sangata Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) Alex Rohmanu selaku Ketua STAIS Sangata pada sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda Selasa (27/11) yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sugeng Hiyanto, SH dengan Poster Sitorus, SH dan Radjali, SH sebagai anggota juga menjatukan vonis kepada terdakwa selama 6 tahun penjara.

Majelis Hakim juga menghukum denda Rp 250 juta atau diganti dengan kurungan selama 6 bulan, terdakwa Alex Rohmanu juga diwajibkan untuk mengganti uang Rp 2,3 Milyar, harta benda terdakwa akan disita untuk membayar kerugian keuangan yang telah di korupsinya selama 2 bulan tidak mencukupi makan akan di ganti dengan penjara selam 5 tahun, tegas Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Vonis yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim lebih ringan satu tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto SH, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam pasal 2 (dakwaan primer) adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan dana hibah STAIS senilai Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadi", ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim dalam putusannya mengatakan dana hibah yang dicairkan pada (5/5/11) untuk STAIS pada tahun 2011 yang dialokasikan dari APBD Kutim sebesar Rp 5 miliar. Dari dana hibah tersebut Rp 2 miliar digunakan untuk operasional STAIS dan Rp 700 juta juga untuk operasional Yayasan STAIS.

Namun belakangan dana sebanyak Rp 2,3 miliar digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi yakni buat pengembangan usaha di bidang Property di Surabaya Jawa Timur.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini menurut Majelis Hakim, terdakwa selaku Ketua Yayasan STAIS tidak memberikan contoh yang baik kepada bawahan, terdakwa telah menikmati uang negara yang dikorupsi dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan koperatif, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, saat dikonfirmasi BeritaHUKUM.com, terdakwa Alex Rohmanu menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Saya masih pikir-pikir dan konsultasi denga pengacara dulu. Hanya itu saja dulu", ujar Alex dengan senyum khasnya sambil berlalu menuju ruangan tahanan PN Samarinda.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kasus Dana APBD
 
ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
 
Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
 
Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
 
Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
 
Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]