Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemalsuan
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
2025-05-30 06:46:50

Terdakwa Rahol (kanan) usai sidang vonis pada, Rabu (28/5/2025).(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim PN Samarinda yang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH, dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di PN Samarinda ruang sidang Kesuma Atmaja, Rabu (28/5/2025) menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Rahol Suti Y (60) selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangkan amar putusannya hakim juga mengatakan bahwa dalam pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) yang dilakukan penyidik kepolisian, di SPPT 8 Juli 1981 atas nama Abdulah dinyatakan jika tanda tangan H Mulin dan M Yusuf merupakan hasil produk cap stempel.

Terdakwa Rahol dinilai majelis hakim bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, Rahol setelah melakukan kordinasi dengan kuasa hukumnya dan menyatakan banding.

Kepada majelis hakim terdakwa Rahul menyatakan banding, "Saya banding", ujar Rahol singkat.

Sebelumnya Jaksa Chendi Wulansari, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa Rahol dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Jaksa menilai terdakwa Rahol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]