Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Terbukti Aniaya Wartawan Foto, Letkol Robert di Vonis 3 Bulan
Tuesday 17 Sep 2013 16:40:38

Ilustrasi.(Foto: Ist)
PEKANBARU, Berita HUKUM - Pengadilan Tinggi Militer I Medan akhirnya menjatuhkan hukuman vonis 3 bulan kepada Letkol Robert Simanjuntak terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan foto Didik Erwanto.dan Parwira menengah TNI AU ini tak kuasa membendung air matanya.

Sidang yangi berlangsung, Selasa (17/9) di Gedung Unit Pelaksana Teknis Oditur di Pekanbaru. Majelis hakim diketuai Kolonel CHK Dr Djodi Suranto SH, MH dengan hakim anggota Kolonel CHK TR Samosir SH, MH dan Kolonel CHK Hariadi Eko Purnomo, SH.

Mantan pamen di Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin ini lantas memeluk ibu kandungnya yang masih duduk di bagian depan. Robert memeluk erat sang bundanya sambil menangis. Isak tangis juga diikuti oleh istri dan keluarganya. Mereka tampak saling berpelukan. bahkan sejumlah kerabat dan anggota TNI AU yang hadir di ruangan itu, memberikan support ke Robert.

Letkol Robert divonis Pengadilan Tinggi Militer I Medan 3 bulan bui karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap fotografer Didik Erwanto saat terjadi jatuhnya pesawat TNI AU, 16 Oktober 2012, di Pasir Putih, Kab Kampar, Riau. Saat itu, Robert mencekik leher membanting hingga terjatuh dan mempiting Didik. Adegan penganiayaan itu sempat terakam kamera wartawan. Rekaman ini yang akhirnya menjadi alat bukti dan diputar majelis hakim saat pembacaan tuntutan.

Dalam sidang sebelumnya terdakwa sempat membantah melakukan pemukulan. Dalam keterangannya, Letkol Robert membantah telah memukul Didik.

Robert menjelaskan bahwa ia sudah minta agar Didik pergi dari lokasi. Namun, ia beralasan karena Didik tak juga pergi ia lalu mengusir memakai kaki.

"Saya mengusir pakai kaki tapi tidak kena. Saat itu saya tidak mungkin melakukan pemukulan dalam kondisi itu. Pukulan terakhir tidak kena," katanya.

"Saya tahu, kalian sebelum menjadi saksi pasti sudah diberi pengarahan dulu. Dalam video ini semuanya sudah jelas," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Dr Djodi Suranto.

Selain Didik dan tiga orang anggota TNI AU, pada persidangan ini juga didengarkan keterangan tiga orang saksi lainnya yang tidak bisa menghadiri persidangan. Pembacaan keterangan dilakukan Oditur Militer, Kolonel CHK Rizaldi SH dengan memaparkan BAP ketiga saksi.

"Sebelumnya saya tidak tahu. Sambil jalan dia bilang dipukul oleh Letkol Robert. Saya lihat di daerah sekitar telinga merah. Dia bilang dipukul sekali," kata Hendra.

Saat ditanya hakim, kenapa Didik bisa sampai dipukul? Hendra mengatakan karena korban melakukan peliputan.

Sejumlah saksi dari TNI AU mengaku tidak melihat adanya aksi tersebut, namun mereka tak bisa mengelak saat rekaman diputar. Malah majelis hakim sempat bergurau kepada saksi dan terdakwa.

"Nah kan, walau membantah tidak melihat, rekaman ini sudah jelas. Ibarat KPK, kamu itu sudah tertangkap tangan. Saya itu nonton video ini sudah 10 kali," kata hakim .(dtk/bhc/put)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]