Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PP Tapera
Terbitkan PP Tapera, Pemerintah Dinilai Lepas Tangan Penuhi Tempat Tinggal Layak
2020-06-04 07:17:23

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.(Foto: Arief/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengkritisi langkah pemerintah yang baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Tabungan Perumahan Rakyat, atau yang lebih dikenal dengan PP Tapera. Pada Pasal 7 aturan tersebut, terdapat ketentuan bahwa gaji PNS, TNI, Polri, Pekerja BUMN, BUMD, dan BUMDes dan pegawai swasta akan dipotong untuk iuran Tapera.

"Niat pemerintah menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), patut diapresiasi. Sayangnya, pada saat yang bersamaan, kebijakan itu membebankan masalah anggaran ke pundak para pekerja dan pengusaha," kata Anis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).

Politisi Fraksi PKS ini juga berpandangan bahwa melalui PP ini, pemerintah seolah-olah lepas tangan dari tanggung jawabnya dalam pemenuhan atas tempat tinggal yang layak bagi warganya. "Peran pemerintah sebagai penanggung jawab penyediaan rumah rakyat menjadi tidak berfungsi," imbuhnya.
Anis juga mengingatkan pemerintah, bahwa penyelenggaraan perumahan dan permukiman bagi warga negara merupakan tanggung jawab negara yg diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemenuhan atas tempat tinggal yang layak juga merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005.

"PP ini nyata-nyata membebani rakyat dengan membayar iuran. Besaran simpanan peserta yang ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, jelas akan memunculkan beban baru bagi pekerja. Di saat rakyat menghadapi kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19, potongan gaji untuk Tapera yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan menambah kesulitan mereka," pungkas Anis.(alw/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait PP Tapera
 
Terbitkan PP Tapera, Pemerintah Dinilai Lepas Tangan Penuhi Tempat Tinggal Layak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]