Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Imigrasi
Terapi Klinik Kecantikan WN RRC di Mangga Dua Square Ditangkap
2016-10-05 10:39:26

Kasi Wasdakim, Bayu Dewabrata (tengah), saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (3/10).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara menangkap dua orang WN RRC berinisial WH dan XL yang bekerja sebagai terapis di klinik kecantikan bernama AIMEI Klinik Kecantikan yang beralamat di Mangga Dua Square Blok G No.7 Jakarta Utara.

Sebelumnya salah satu petugas mendaftar untuk treatment muka. "Saat itu petugas yang menyamar ditreatment oleh salah seorang terapis dengan inisial WH yang kemudian diketahui adalah Warga Negara Tiongkok. Diruangan juga ada salah seorang Warga Negara Tiongkok berinisial XL yang juga sedang melakukan treatment terhadap seorang wanita. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa XL adalah Direktur Utama dari PT. AIMEI INTERNATIONAL (AIMEI Klinik Kecantikan)," ungkap Kasi Wasdakim, Bayu Dewabrata, di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (3/10).

Diruangan klinik terdapat tempat tidur untuk pasien diterapi, dan peralatan-peralatan terapi kecantikan muka. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait dengan izin kedua WN RRC tersebut. Kedua WN Tiongkok tersebut memiliki KITAS yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat dan masih berlaku.

Dugaan saat ini adalah kedua WN Tiongkok tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian yang dimilikinya serta saat ini imigrasi sedang berkoordinasi dengan dinas kesehatan terkait izin praktek dan pekerjaan sebagai tenaga ahli kecantikan.(rls/bh/sya)


 
Berita Terkait Imigrasi
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
 
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
 
Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi
 
Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA
 
Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]