Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Partai PBB
Terancam Batal Nyaleg, PBB Siapkan Pengganti Susno Duadji
Saturday 04 May 2013 18:56:22

Susno Duadji.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi, terancam batal diusung Partai Bulan Bintang sebagai calon anggota legislatif untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat I. Susno saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, setelah menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan, Kamis (2/5) malam.

Sekretaris Jenderal PBB BM Wibowo mengatakan, kemungkinan Susno tidak dapat memenuhi ketentuan seperti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalegan.

"Kemungkinan batal. Sebab, mungkin tidak memenuhi syarat ketentuan KPU. Kemungkinan besar akan dicoret oleh KPU," kata Wibowo di LP Cibinong, Jawa Barat, Jumat (3/5).

Ia mendatangi LP Cibinong untuk menemui Susno, tetapi belum diizinkan untuk menjenguk. Wibowo mengatakan, hingga saat ini, PBB masih belum menemukan pengganti Susno.

"Insya Allah segara (cari) pengganti yang lebih hebat," ujarnya, seperti dikutip dari kompas.com.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum saat ini masih terus melakukan verifikasi terhadap berkas bakal calon anggota legislatif (caleg) yang telah diserahkan oleh 12 partai politik. Rencananya, KPU akan mengumumkan siapa saja bakal caleg yang dinyatakan lolos verifikasi pekan depan. Termasuk di dalamnya, nasib mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, saat ini tim verifikasi tengah melakukan pengecekan ulang berkas bakal caleg, sebelum nantinya diumumkan kepada parpol, pekan depan. "Tanggal 6 Mei kami akan rapat, tanggal 7 sampai 8 Mei kami akan beri tahu. Tapi rencananya kami akan melakukan pemberitahuan dan pengumuman tanggal 7 Mei," kata Husni saat dijumpai wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5).

Terkait nasib Susno, Husni menyatakan tidak ingin berandai-andai. Dia mengatakan, KPU masih belum memutuskan apakah akan mencoret bakal caleg dari Partai Bulan Bintang itu atau tidak. "Jangan mungkin-mungkin, yang pasti-pasti saja. Jadi tanggal 7 atau 8 Mei jadwal kami beri tahu. Posisi sekarang kami tinggal mengulang saja, pembacaan terhadap dokumen-dokumen supaya lebih hati-hati. Mana tahu nanti ada yang tidak memenuhi syarat dinyatakan memenuhi syarat atau sebaliknya supaya yang seperti sekarang tidak terjadi," lanjut Husni.

Seperti diketahui, proses verifikasi berkas bakal caleg telah berlangsung sejak 23 April 2013, dan baru akan berakhir pada 6 Mei 2013. KPU akan mengumumkan hasil verifikasi berkas kepada parpol antara tanggal 7 dan 8 Mei 2013. Setelah verifikasi, parpol diberi kesempatan memperbaiki berkas bakal caleg yang bermasalah terhitung mulai 9 hingga 22 Mei 2013.

Setelah itu, KPU kembali akan melakukan proses verifikasi tahap kedua selama tujuh hari hingga 29 Mei 2013. Setelah verifikasi, KPU akan menyusun berkas daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2014 pada 30 Mei hingga 12 Juni 2013. DCT direncanakan akan diumumkan antara 13 dan 17 Juni 2013.(dbs/kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Partai PBB
 
Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
 
Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
 
Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
 
DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
 
Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]