Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pekerja Asing
Tenaga Kerja Ilegal Ancam Kesejahteraan WNI
2016-05-03 08:36:51

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2016, bisa menjadi momen bagi banyak pihak untuk memperbaiki tidak hanya sistem perburuhan tapi juga sistem ketenagakerjaan. Karena dua sistem ini saling berkaitan satu sama lainnya.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menekankan bahwa serangan tenaga kerja dan buruh kasar asing yang masih berstatus ilegal menjadi permasalahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Pasalnya, masih banyak WNI yang mencari lapangan pekerjaan, sementara industri dalam negeri masih belum mengatasi.

"Masuknya banyak warga asing yang bekerja di Indonesia sebagai buruh kasar, itu ancaman langsung bagi buruh di Indonesia. Salah satu tujuan utama dari investasi asing adalah menciptakan lapangan kerja bagi warga negara Indonesia." ungkap Fadli, dalam rilisnya yang diterima oleh Parlementaria, Senin (2/5).

Dia mengkhawatirkan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mulai berbondong-bondong datang ke Indonesia, sebagai penjajahan berkedok investasi. "Buruh asing datang secara masif ke Indonesia, sebagai syarat melekat dari investasi yang ditanamkan, itu sama saja dengan penjajahan." tukasnya.

Lebih jauh, Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan, warga asing yang menjadi tenaga kerja dan buruh kasar banyak yang ilegal.

Fadli menyarankan pemerintah harus membatasi dan menyaring tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Namun, jika mereka yang punya keahlian khusus, sedangkan WNI belum ada yang menguasainya, hal tersebut dianggapnya tidak jadi masalah. Namun ke depan, Pemerintah harus mempersiapkan generasi bangsa yang mampu menguasai keahlian strategis.

"Tapi jangan sampai pekerjaan domestik yang masih dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia diberikan juga kepada warga asing. Jangan sampai buruh domestik tertindas lantaran pemerintah tidak tegas." tandasnya.

Dia mengingatkan saat ini interaksi ekonomi semakin terbuka, negara harus semakin hati-hati terhadap berbagai ancaman. "Salah satunya ancaman buruh asing yang akan mengancam pula kesejahteraan buruh Indonesia," ujar Fadli.(eko/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Pekerja Asing
 
Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
 
Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
 
Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
 
974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
 
Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]