Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Temuan Makam dari Masa Firaun Kelima
Monday 05 Jan 2015 07:01:39

Firaun Dinasti Kelima ikut menyaksikan pembangunan piramida pertama.
MESIR, Berita HUKUM - Pemerintah Mesir mengatakan ahli arkeologi menemukan makam dari masa Dinasti Kelima Firaun sekitar 4.500 tahun lalu.

Menteri Barang Kuno Mesir, Mamdouh al-Damaty, mengatakan makam yang sebelumnya tidak dikenal itu ditemukan oleh para ahli dari Ceko di Abu Sir, yang dulu menjadi kuburan di ibukota kuno Mesir, Memphis, yang terletak di sebelah barat daya ibukota saat ini, Kairo.

Di tempat itu juga ditemukan beberapa piramida yang didedikasikan untuk para firaun, termasuk Firaun Neferefre.

Damaty menambahkan bahwa perempuan dalam makam diidentifikasi sebagai Khentakawess dari tanda-tanda di makam dan dia diyakini sebagai istri atau ibu dari Firaun Neferefre, yang berkuasa sekitar 4.500 tahun lalu.

"Untuk pertama kali kita mengetahui nama ratu yang tidak diketahui sebelum penemuan makam ini," jelasnya kepada kantor berita AFP.

Upaya penggalian arkeologi itu juga menemukan sekitar 30 perabotan yang dibuat dari batu kapur dan tembaga.

Pimpinan tim arkeologi Ceko, Miroslav Barta, mengatakan temuan mereka mungkin bisa membantu untuk mengetahui aspek-aspek yang tidak diketahui dari Dinasti Kelima Firaun, yang bersama Dinasti Keempat, menyaksikan pembangunan piramida pertama.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]