Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pembunuhan
Tembak Mati Anggota TNI dan 2 Pelayan Cafe, Oknum Polisi Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
2021-02-25 16:41:54

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) didampingi Kapendam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra dan Kabid Humas PMJ saat konferensi pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan, Bripka CS tersangka kasus penembakan yang menewaskan 3 orang, termasuk salah satunya anggota TNI Angkatan Darat, di sebuah kafe Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) dini hari, dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.

"Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 338 KUHP," lugas Fadil, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2).

Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan, yakni "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Fadil juga memastikan kasus Bripka CS diproses ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil.

Atas kejadian tersebut, Fadil pun meminta maaf dan menuturkan turut belasungkawa kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil.

Ditempat sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan peristiwa itu sendiri bermula ketika pelaku Bripka CS mendatangi cafe sekira pukul 02.00 WIB.

"Kemudian disana pelaku minum-minuman dan selesai pukul 04.00 WIB," terang Yusri.

"Tetapi saat ingin melakukan pembayaran terjadi percekcokan, antara tersangka dan pegawai daripada cafe tersebut," ungkapnya.

Dalam kondisi mabuk tersangka Bripka CS mengeluarkan senjata api hingga melakukan penembakan dan menyebabkan 3 korban kehilangan nyawa serta 1 korban mengalami luka-luka.

Kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan dipastikan berakhir di meja hijau.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]