Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Partai Golkar
Tembak Kader Golkar, Polisi Tahan Polisi
Tuesday 18 Oct 2011 18:57:38

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Misteri penembakan Wakil Ketua DPC Partai Golkar Sumenep Muhammad Ridwan, menemukan titik terang. Hasil pemeriksaan Puslabfor Polda Jawa Timur akhirnya menemukan bukti bahwa kematian itu akibat peluru yang berasal dari senjata api milik seorang anggota Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Bripka Irwantono.

Atas temuan bukti tersebut, Ditpropam Polda Jatim langsung melakukan penahanan terhadap Bripka Irwantono untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Anggota yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan dan penahanan. Dia akan diproses, karena kelalaian yang mengakibat meninggalnya seseorang,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10).

Menurutnya, kepastian Bripka Nirwanto sebagai pelaku penembakkan, didasari pemeriksaan serta uji laboratorium terhadap anak peluru yang ditemukan di tubuh korban. Puslabfor Polda Jawa Timur memastikan anak peluru tersebut cocok dengan senjata api yang digunakan Nirwanto. Nirwanto pun mengakui perbuatannya. “Ini kelalaian yang telah diakui anggota bersangkutan,” ungkap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ridwan ditemukan tewas tidak jauh dari Taman Bunga, Jalan Trunojoyo, Sumenep, dua pekan lalu. Ia diduga korban peluru nyasar yang berasal dari tembakan petugas polisi yang saat mengejar pelaku pencurian motor. Dalam peristiwa itu, seorang pelaku curanmor juga tewas akibat tembakan petugas. Satu rekannya berhasil melarikan diri.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]