Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Telkomsel
Telkomsel Gandeng Inkoptan, Incar 1 Juta Pelanggan Baru
Monday 11 Feb 2013 10:09:56

Gedung Telkomsel.(Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - Operator seluler PT Telkomsel mengincar tambahan sekitar satu juta pelanggan baru dengan menggandeng Induk Koperasi Petani dan Nelayan Indonesia (Inkoptan) yang memiliki jumlah anggota relatif sangat besar.

Head of Community Management Group Telkomsel Herry Setiawan mengatakan Inkoptan yang jumlah anggotanya lebih kurang 21 juta di seluruh Indonesia, merupakan salah satu komunitas yang memiliki potensi besar untuk digarap.

"Kami tidak ingin muluk-muluk, target minimal 5 persen dari anggota Inkoptan masuk menjadi pelanggan Telkomsel," katanya di Surabaya, Minggu (10/2) seusai penandatanganan kerja sama layanan komunikasi dengan Inkoptan.

Sebelum menggandeng organisasi tersebut, lanjut Herry, pihaknya telah menggandeng sejumlah komunitas lain untuk layanan komunikasi, seperti dari komunitas religi (keagamaan), profesi dan gaya hidup, terutama anak muda.

Dari kerja sama dengan berbagai komunitas tersebut, hingga saat ini Telkomsel mampu menjaring sekitar 10 juta pelanggan dan diproyeksikan hingga akhir 2012 bisa menjadi dua kali lipatnya.

"Ada keuntungan khusus yang kami tawarkan untuk segmen komunitas, semisal tarif murah dan layanan komunikasi yang disesuaikan kebutuhan mereka. Begitu juga yang kami berikan kepada anggota Inkoptan," ujarnya.

Menurut Herry, tidak mudah untuk mendapatkan pelanggan dari segmen komunitas, sehingga diperlukan semacam ancaman dan perhatian khusus untuk menjaga loyalitas mereka sebagai pelanggan.

"Kerja sama dengan Inkoptan merupakan bukti komitmen Telkomsel sebagai operator seluler paling Indonesia dalam ikut membangun bangsa dan masyarakat dari seluruh lapisan masyarakat," tambahnya.

Dalam kerja sama tersebut, anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk itu memberikan fasilitas kebutuhan informasi dan komunikasi berupa telpon gratis 24 jam selama 30 hari antar-anggota Inkoptan di seluruh Indonesia, fasilitas menabung melalui T-Cash dan berbagai layanan nilai tambah lainnya.

"Selain itu, Telkomsel juga siap memberikan fasilitas berkelanjutan sesuai dengan tren dan kebutuhan komunikasi anggota Inkoptan," kata Herry Setiawan.(at/bsn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Telkomsel
 
Wakil Ketua MPR investasi Telkomsel ke GOTO berpotensi pidana
 
RSIA Ibnu Sina Jalin Kerjasama dengan Majelis Taklim Telkomsel
 
Semarak Idul Fitri 1434 - H Mudik Nyaman Bersama Telkomsel 2013
 
Telkomsel Serahkan 4 BB Q10 Kepada 4 Pelanggan Terpilih
 
Kasus Kurator Telkomsel Preseden Buruk Investasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]