Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Virus Corona
Telegram Kapolri Ini Tegaskan Soal Penindakan Penyebaran Hoax Wabah Covid-19
2020-04-06 09:47:56

Ilustrasi. Siber.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah covid-19.

Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat ini mewakili Kapolri.

"(Surat telegram) berisi tentang pedoman pelaksanaan tugas pada masa wabah corona yang menjabarkan perkembangan situasi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber," kata Komjen Pol Sigit, di Jakarta, Minggu (5/4).

Dalam Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat, yaitu tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoax terkait dengan Covid-19, dan penyebaran hoax terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Untuk mengatasi masalah akses internet, jajaran Polri diminta untuk melaksanakan koordinasi dengan penyedia internet dan memberikan pengamanan kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin.

Selain itu, Polri juga diminta mendukung fungsi humas untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19.

Untuk mengatasi kejahatan di dunia maya, jajaran Polri diminta untuk mengampanyekan perang terhadap kejahatan siber dan melaksanakan patroli siber guna mencegah penyebaran hoax dan ujaran kebencian serta memberantas berbagai tindak penipuan penjualan dari (online).

Polri diminta untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus yang berhasil diungkap agar menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.

Surat Telegram Kapolri ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para kapolda se-Indonesia.(ant/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]