Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
APBD
Telat Setor APBD, 17 Daerah Kena Sanksi
Friday 22 Mar 2013 11:55:15

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sanksi kepada 17 pemerintah daerah kabupaten/kota karena mereka terlambat menyetorkan APBD hingga batas yang ditetapkan pada 20 Maret.

Sanksi tersebut berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) bagi sebesar 25 persen dari DAU setiap bulan. DAU akan kembali dicairkan begitu mereka menyetorkan APBD. Total DAU yang ditahan diperkirakan mencapai Rp185,75 miliar.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, demi peningkatan kualitas implementasi pelaksanaan program dan kegiatan serta penyerapan anggaran belanja daerah, APBD memang harus diselesaikan tepat waktu. "Dari 524 daerah, ada 17 daerah (lihat grafis,red) yang terlambat menyampaikan APBD 2013 dan dikenai sanksi," ujarnya melalui siaran resmi, Kamis (21/3).

Menurut Yudi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun kepada Menteri Keuangan.

Untuk Tahun 2013, lanjut Yudi, batas waktu penyampaian APBD paling lambat tanggal 20 Maret 2013. Adapun informasi tentang batas waktu tersebut telah disampaikan kepada daerah pada tanggal 15 Februari 2013 lalu. "Karena sampai 20 Maret belum memasukkan laporan, maka sanksi pun dijatuhkan," katanya.

Apa sanksinya? Yudi menyebut, sanksi diberikan dalam bentuk penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen dari DAU setiap bulan. Sanksi akan berlaku efektif mulai April 2013. "Sanksi akan dicabut kembali setelah Pemda menyampaikan APBD kepada Menteri Keuangan," ucapnya.

Seperti dikutip dari jpnn.com, menurut Yudi, pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD dimaksudkan untuk mendorong Pemda agar menetapkan APBD tepat waktu, sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah dapat terlaksana secara lebih baik.

Sebelumnya, pada Oktober 2012 lalu, Kementerian Keuangan juga sudah menjatuhkan sanksi pada 52 Pemda yang telat menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011. Sanksinya pun sama, yakni penundaan pencairan 25 persen dari DAU bulanan.

Dalam catatan Kemenkeu, 17 daerah yang dikenai sanksi adalah Kabupaten Aceh Jaya (Provinsi Aceh), Kab. Dairi (Sumatera Utara), Kepahiang (Bengkulu), Kab Blora dan Kudus (Jawa Tengah), Kab. Lumajang (Jawa Timur), Kab. Singkawang (Kalimantan Barat), Kab. Banggai Kepulauan (Sulawesi Tengah).

Kemudian Kab. Jeneponto (Sulawesi Selatan), Kab. Alor (NTT), Kab. Kepulauan Aru (Maluku), Kab. Tolikara (Papua), Kab. Boven Digoel (Maluku Utara), Kab. Mappi (Papua), Kab. Mamberamo Tengah (Papua), Kab. Puncak (Papua), serta Kab. Lingga (Kepuluan Riau).(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait APBD
 
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
 
Kejari Kuansing Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBD 2017
 
Krisna Murti: Nuansa Politik Tidak Boleh Dimasukkan Ke Nuansa Hukum
 
KPK Periksa Anggota DPRD dan Dosen terkait Kasus Suap Bupati Muba
 
KPK Tetapkan Bupati Muba dan Istri Jadi Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]