Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BNPT
Teladani Figur Hamka Hadapi Dinamika Bangsa
2017-03-26 08:36:16

Suhardi Alius dan Buya Syafii Maarif.(Foto: BNPT)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Suhardi Alius mengajak seluruh anak bangsa untuk meneladani figur dan pemikiran Prof. Dr. H. Abdul Malik bin Haji Karim Amrullah atau lebih dikenal sebagai Buya Hamka.

Hal it dikatakan Komjen Suhardi Alius saat menjadi keynote speaker seminar sehari "Refleksi Pemikiran Hamka dan Peletakkan Batu Pertama Masjid Ponpes Modern Prof. Dr. Hamka" di Padang, Sumatera Barat, kemarin.

"Marilah kita teladani figur Buya Hamka dengan integritas dan kecerdasan intelektual beliau, baik sebagai seorang ulama, sastrawan, pujangga, maupun negarawan. Apalagi akhir-akhir ini kita menghadapi gelombang globalisasi yang membuat dinamika kebangsaan kita mengalami turbulensi," papar Suhardi seperti dikutip dari rilis Humas BNPT kepada redaksi, Minggu (26/3).

Suhardi menuturkan, belajar dan meneladani sosok Buya Hamka menjadi penting bagi kalangan generasi muda saat ini. Apalagi banyak sekali paham dan pengaruh dari luar yang kini tengah merongrong kehidupan berbangsa dan bernegara di Bumi Nusantara, terutama paham radikal terorisme yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Salah satu persoalan kebangsaan hari ini adalah terorisme yang berakar dari krisisnya paham kebangsaan Karena itu sangat penting seluruh komponen bangsa, terutama generasi untuk kembali belajar dari teladan guru kita, Buya Hamka tentang konsep kebangsaan yang sesuai dengan falsafah Indonesia," imbuh mantan Kapolda Jawa Barat ini.

Selain itu, lanjut Suhardi, banyak sekali teladan yang bisa dipelajari dari sosok Buya Hamka. Dalam ajarannya Hamka selalu menekankan bahwa perbedaan itu adalah rahmat Tuhan dan Tuhan tidak pernah memaksakan hamba-Nya untuk sama. Dengan demikian, memaksakan pendapat kepada orang lain merupakan suatu kezaliman. Buya Hamka juga sangat menghargai perbedaan agama dan kepercayaan orang lain.

"Kelompok radikal terorisme selalu memaksakan ideologi mereka kepada orang lain, apakah tentang konsep jihad dan takfiri. Padahal apa yang mereka paksakan itu melenceng dari ajaran islam yang rahmatan lil alamin," jelasnya.

Selain menghadiri seminar ini, Komjen Suhardi Alius dan mantan ketua umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif juga hadir dalam peletakan batu pertama pembangunan masjid dan rumah susun di pesantren modern terpadu Prof. Dr. Hamka, Padang.(wid/rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait BNPT
 
Berpotensi Ciptakan Konflik Horizontal, Muhammadiyah Berharap BNPT Batalkan Wacana Mengontrol Tempat Ibadah
 
Boy Rafli Amar Resmi Jabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT
 
BNPT Adakan Raker dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2019
 
PP Muhammadiyah Usulkan BNPT Diganti Komisi
 
Teladani Figur Hamka Hadapi Dinamika Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]