Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Teknologi Produksi Chevron Dikhawatirkan Mencemari Lingkungan
Tuesday 27 Mar 2012 17:03:55

Chevron. (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Perusahaan minyak dan gas (migas) asal Amerika, Chevron mengunakan teknologi injeksi bahan kimia untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi minyaknya. Chevron memulai teknologi tersebut sejak tahun 2012.

Karena teknologi tersebut dimasukan kedalam tanah, dikhawatirkan dapat menimbulkan pencemaran air tanah di akuifer setempat. Itulah yang diungkapkan Manager Kampaye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Pius Ginting bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

“WALHI dan JATAM mengkhawatirkan dampak lingkungan dari teknologi injeksi bahan kimia yang digunakan Chevron. Teknologi injeksi bahan kimia ini beresiko menimbulkan pencemaran air tanah di akuifer setempat. Terlebih bahan radioaktif bisanya dipakai dalam mendeteksi rekahan yang timbul dari bahan yang diinjeksikan,” seperti dikutip press rilis yang diterima BeritaHUKUM.com, Selasa (27/3).

Terlebih pihak pemerintah dari BP Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyetujui teknologi injeksi bahan kimia ini.

Untuk itu, WALHI dan JATAM mendesak kepada KLH, BP Migas, dan Chevron untuk mengungkapkan kepada publik jumlah bahan kimia yang diinjeksikan. “Jenis bahan kimia yang dipakai, resiko yang ditimbulkan dan peringatan antisipasi yang diberikan kepada masyarakat yang berpotensi terdampak. Khususnya mereka yang mengkonsumsi air dari sistem air tanah dari lokasi sekitar ladang migas Chevron,” tegas Pius.

WALHI dan JATAM juga mendesak agar KLH yang langsung mengambilan sampel air tanah di titik-titik monitor dan juga memantaunya. Sehingga tidak hanya mengandalkan laporan periodik Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) perusahaan.

Sekedar informasi, di negara asalnya sendiri, teknologi injeksi bahan kimia dan air (hidraulic fracturing) yang digunakan Chevron sedang mengalami kontroversi. Dimana pada Desember 2011, Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat, atau yang dikenal dengan EPA.

Mengambil sampel air di blok minyak milik Chevron di lembah terpencil di Wyoming. Dari analisis tersebut, disimpulkan bahwa bahan-bahan kimia yang dipakai tampaknya menyebabkan pencemaran terhadap persediaan air masyarakat lokal setempat.

Karena mengandung bahan kimia sintesis dan cairan dari hydraulic fracturing, serta konsentrasi benzene diatas baku mutu Federal Safe Drinking Water Act standar negeri paman sam tersebut.

Produksi minyak di Indonesia sendiri, sebanyak 40 persen berasal dari blok minyak yang dikuasai Chevron di Provinsi Riau. Yang mencapai 350.000 barel per hari. Dengan teknologi injeksi bahan kimia, perusahaan tersebut menargetkan terjadi kenaikan produksi maksimal 850.000 barel per hari. (bhc/biz)



 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]