Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Teknologi Produksi Chevron Dikhawatirkan Mencemari Lingkungan
Tuesday 27 Mar 2012 17:03:55

Chevron. (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Perusahaan minyak dan gas (migas) asal Amerika, Chevron mengunakan teknologi injeksi bahan kimia untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi minyaknya. Chevron memulai teknologi tersebut sejak tahun 2012.

Karena teknologi tersebut dimasukan kedalam tanah, dikhawatirkan dapat menimbulkan pencemaran air tanah di akuifer setempat. Itulah yang diungkapkan Manager Kampaye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Pius Ginting bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

“WALHI dan JATAM mengkhawatirkan dampak lingkungan dari teknologi injeksi bahan kimia yang digunakan Chevron. Teknologi injeksi bahan kimia ini beresiko menimbulkan pencemaran air tanah di akuifer setempat. Terlebih bahan radioaktif bisanya dipakai dalam mendeteksi rekahan yang timbul dari bahan yang diinjeksikan,” seperti dikutip press rilis yang diterima BeritaHUKUM.com, Selasa (27/3).

Terlebih pihak pemerintah dari BP Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyetujui teknologi injeksi bahan kimia ini.

Untuk itu, WALHI dan JATAM mendesak kepada KLH, BP Migas, dan Chevron untuk mengungkapkan kepada publik jumlah bahan kimia yang diinjeksikan. “Jenis bahan kimia yang dipakai, resiko yang ditimbulkan dan peringatan antisipasi yang diberikan kepada masyarakat yang berpotensi terdampak. Khususnya mereka yang mengkonsumsi air dari sistem air tanah dari lokasi sekitar ladang migas Chevron,” tegas Pius.

WALHI dan JATAM juga mendesak agar KLH yang langsung mengambilan sampel air tanah di titik-titik monitor dan juga memantaunya. Sehingga tidak hanya mengandalkan laporan periodik Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) perusahaan.

Sekedar informasi, di negara asalnya sendiri, teknologi injeksi bahan kimia dan air (hidraulic fracturing) yang digunakan Chevron sedang mengalami kontroversi. Dimana pada Desember 2011, Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat, atau yang dikenal dengan EPA.

Mengambil sampel air di blok minyak milik Chevron di lembah terpencil di Wyoming. Dari analisis tersebut, disimpulkan bahwa bahan-bahan kimia yang dipakai tampaknya menyebabkan pencemaran terhadap persediaan air masyarakat lokal setempat.

Karena mengandung bahan kimia sintesis dan cairan dari hydraulic fracturing, serta konsentrasi benzene diatas baku mutu Federal Safe Drinking Water Act standar negeri paman sam tersebut.

Produksi minyak di Indonesia sendiri, sebanyak 40 persen berasal dari blok minyak yang dikuasai Chevron di Provinsi Riau. Yang mencapai 350.000 barel per hari. Dengan teknologi injeksi bahan kimia, perusahaan tersebut menargetkan terjadi kenaikan produksi maksimal 850.000 barel per hari. (bhc/biz)



 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]