Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Lembaga Keuangan Mikro
Teken UU No. 1/2013, Presiden Ijinkan Pendirian Lembaga Keuangan Mikro
Thursday 24 Jan 2013 09:49:00

Ilustrasi, koperasi desa.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada 11 Desember 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Januari lalu, telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Dengan demikian, dalam masa 2 (dua) tahun ke depan sebagaimana bunyi Pasal 42 UU ini, Lembaga Keungan Mikro (LKM) yang melayani warga, terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, bisa didirikan di tingkat desa, kecamatan atau kabupaten/kota.

Pendirian LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan berbentuk badan hukum, permodalan, dan mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, baik dalam bentuk Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT).

Jika LKM dalam bentuk PT, maka sahamnya paling sedikit 60% (enam puluh persen) dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. Sedangkan sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI); dan/atau Koperasi. Kepemilikan WNI atas PT LKM sebagaimana dimaksud dibatasi paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen).

“LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Warga Negara Asing (WNA) dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh WNA atau badan usaha asing,” tegas Pasal 6 UU No. 1/2013 itu.

Kegiatan Usaha

Mengenai kegiatan usaha LKM, Pasal 11 UU ini menyebutkan, meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Adapun mengenai suku bunga Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan akan diatur kemudian dalam Peraturan Pemerintah.

Menurut Pasal 11 Ayat (1) UU ini, penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan dan pengelolaan Simpanan LKM dilaksanakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Jika kegiatan usaha LKM didasarkan pada prinsip syariah, maka pelaksanaannya wajib disesuaikan dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Untuk menjamin Simpanan masyarakat pada LKM, Pemerintah Daerah dan/atau LKM dapat membentuk lembaga penjamin simpanan LKM. Dalam hal diperlukan, Pemerintah bersama Pemerintah Daerah dapat mendirikan lembaga penjamin simpanan LKM.

Menurut UU No. 1/2013 ini, cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai dengan skala usaha KLM yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pembubaran

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013ini, dalam hal LKM mengalami kesulitan dan solvabilitas yang membahayakan keberlangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keungan dapat melakukan tindakan agar: a. Pemegang saham atau anggota koperasi menambah modal; b. Pemegang saham mengganti dewan komisaris atau pengawas dan/atau direksi atau pengurus LKM; c. LKM menghapusbukukan Pinjaman atau Pembiayaan yang macet dan memperhitungkan kerugian LKM dengan modalnya; d. LKM melakukan penggabungan atau peleburan dengan LKM lainnya; e. Kepemilikan LKM dialihkan kepada pihak lain yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban; f. LKM menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan LKM kepada pihak lain; atau g. LKM menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajibannya kepada LKM atau pihak lain.

“Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud belum cukup untuk mengatasi kesulitan likuiditas dan solvabilitas LKM, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LKM dan memerintahkan direksi atau pengurus LKM untuksegera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Anggota atau rapa sejenis guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi,” bunyi Pasal 23 Ayat (2) UU ini.

UU ini juga menegaskan, LKM wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. Laporan keuangan setiap 4 (empat) bulan; dan/atau b. Laporan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, LKM juga wajib mengumumkan laporan keuangan dalam rangka menerapkan prinsip keterbukaan.(pus/es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Lembaga Keuangan Mikro
 
Teken UU No. 1/2013, Presiden Ijinkan Pendirian Lembaga Keuangan Mikro
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]