Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Petani
Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
2021-01-23 18:15:14

Solidaritas kepada Wa' Natu sekeluarga semakin besar. Aliansi Petani Soppeng menggelar aksi longmarch dari Masjid Raya Soppeng menuju pengadilan untuk mengawal Sidang ke-IV Wa' Natu Sekeluarga, (20/10/2020).(Foto: Istimewa)
SOPENG, Berita Berita HUKUM - Tiga petani asal Ale Sewo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan divonis tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Selasa (19/1) kemarin.

Ketiganya adalah Natu bin Takka (75), Ario Permadi bin Natu (31), dan Sabang bin Beddu (47) yang masih satu keluarga.

Mereka dijerat pasal 82 ayat (1) huruf b atau Pasal 82 ayat (2) atau Pasal 83 ayat (1) huruf a, atau Pasal 84 ayat (1) atau Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya 4 bulan.

"Kemarin sudah putusan, putusnya terbukti dan dihukum pidana penjara selama 3 bulan," kata JPU, Muhammad Hendra Setia, Rabu (20/1/2021).

Pendamping hukum ketiganya tak terima dengan vonis Pengadilan Negeri Watansoppeng dan akan melakukan banding ke Mahkamah Agung.

"Hal wajar kalau para terdakwa melalui penasihat hukum tidak terima dengan putusan pengadilan, dengan upaya hukum yang diambil oleh para terdakwa melalui PHnya tentunya sikap kami sama akan melakukan upaya hukum yaitu banding," katanya.

Salah satu pendamping hukum ketiga petani Ale Sewo itu, yakni Ridwan mengatakan, selain akan melakukan banding terhadap putusan pengadilan, pihaknya juga akan terus mendukung sepenuhnya perjuangan petani-petani tradisional untuk mempertahankan sumber-sumber agraria mereka yang secara semena-mena masuk dalam klaim kawasan hutan.

"Kami menuntut Kepolisian, KLHK dan seluruh lembaga negara untu menghormati hak-hak petani yang dilindungi konstitusi, dan menghentikan segala bentuk praktik intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani-petani tradisional," katanya.

Selain itu, YLBHI-LBH Makassar dan KPA Sulawesi Selatan juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk menjalankan agenda reforma agraria secara menyeluruh/komprehensif.

Selain itu, segera melepaskan tanah-tanah rakyat yang berada dalam klaim kawasan hutan demi kepastian hukum.

Keadilan serta penghormatan kedaulatan hak-hak rakyat sehingga tidak ada lagi petani yang dikriminalisasi dikemudian hari.

Sebagaimana diketahui, Natu cuma menebang pohon jati yang ia tanam sendiri di kebunnya, yang tak jauh dari kediamannya pada Februari 2020 lalu.

Ia berniat membangun rumah untuk anak laki-lakinya, Ario Permadi.

Natu kemudian menebang jati yang ia tanam di kebun milikinya yang lokasinya tak jauh dari tempat tinggalnya. Jati tersebut untuk dijadikan bahan membangun rumah.

Di kebun itu, Natu juga bercocok tanam berupa jahe, lengkuas, kemiri dan pangi.

Kebun tersebut sudah ia kuasai secara turun temurun dari keluarganya.

Setiap tahunnya ia membayar pajak atas tanah tersebut. Natu kaget, tiba-tiba ia dipanggil polisi karena menebang jati yang ia tanam sendiri.(tribunnews/bh/sya)


 
Berita Terkait Petani
 
Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
 
Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
 
PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
 
Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
 
Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]