Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Migas
Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
Wednesday 19 Nov 2014 13:16:17

Anggota F-Nasdem M. Kurtubi.(Foto: andri/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Fraksi Nasdem DPR dukung kebijakan pemerintah menaikan harga BBM. Tak ada solusi lain di balik kenaikan ini, kecuali harus menata ulang tata kelola migas dan menutup mata rantai mafia migas.

Demikian penegasan Anggota F-Nasdem M. Kurtubi sebelum Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/11). “Putusan menaikkan harga adalah wewenang pemerintah. Partai Nasdem mendukung kebijakan pemerintah. Solusi lain secara berbarengan termasuk solusi menata ulang tata kelola migas, menutup mata rantai mafia migas harus dilakukan,” kata Kurtubi.

Soal momen kenaikan di saat harga minyak dunia turun, menurut Anggota Komisi VII DPR ini, tetap tepat dilakukan. Walau pun negara jiran seperti Malaysia malah menurunkan harganya. Dijelaskan Kurtubi, di Malaysia produksi minyaknya jauh di atas kebutuhan dalam negerinya. Produksi minyak Malaysia 700-800 barel per hari. Sementara konsumsinya 400-500 barel per hari.

Berbeda dengan Indonesia yang produksinya 400.000 barel per hari, dengan konsumsi 1,6 juta barel per hari. “Berarti kemampuan bangsa ini menghasilkan minyak mentah yang merupakan bahan baku BBM hanya seperempat atau 25% dari kebutuhan dalam negeri,” ungkapnya. kilang minyak milik Pertamina yang beroperasi 24 jam pun hingga kini belum mampu memenuhi kebutuhan minyak di dalam negeri.

“Jadi, saya melihat bahwa posisi Indonesia dalam soal BBM dan migas sangat menyedihkan. Ini perlu dikasih tahu kepada semua rakyat bahwa posisi migas kita berbeda dengan beberapa tahun yang lalu, di mana produksi minyak dan BBM kita relatif tinggi. Sekarang produksinya begitu rendah, sehingga kita harus mengimpor dalam jumlah yang amat besar. Nilai impor 5 miliar USD per tahun menyebabkan defisit neraca perdagangan dan neraca pembayaran dalam APBN. Ini karena harga BBM yang masih disubsidi,” ujarnya.(mh/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Migas
 
Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
 
Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
 
Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
 
Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
 
Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]