Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
KRL
Tarif Naik, Pengguna Commuter Line Bakal Pilih Kendaraan Pribadi
Wednesday 19 Sep 2012 20:47:17

Kereta Api (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam menanggapi rencana kenaikan tarif KRL Commuter Line, Komunitas Pengguna KRL Jabodetabek (KRL - Mania) menolak kenaikan tersebut yang akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2012.

Kenaikan ini dianggap tidak disesuaikan dengan pelayanan KRL, adanya pembohongan publik dalam menyampaikan uraian kenaikan, masih adanya free riders, dan adanya pemborosan anggaran.

“Ada unsur kebohongan publik pada klaim KCJ yang menyatakan bahwa, "tarif KRL tidak pernah naik selama tiga tahun terakhir. Faktanya, pada tahun 2011, ketika Commuter Line mulai dioperasikan, sudah ada kenaikan tarif dari Rp 5.500 (Ekonomi AC) menjadi Rp 7.000 (Commuter Line relasi Bogor - Jakarta Kota / Tanah Abang) atau Rp 6.000 (Commuter Line relasi Depok - Jakarta Kota / Tanah Abang)”, papar Komunitas Pengguna KRL Jabodetak bekser, melalui moderator Nurcahyo, Rabu (19/09).

Selama ini KRL Commuter Line jadi salah satu alat transportasi favorit bagi publik. Bila tarif ini tetap dinaikkan, sementara kenyamanan atau fasilitas tidak menyamankan penggunanya, maka bukan tidak mungkin publik akan beralih ke transportasi pribadi, yang kemudian akan memacetkan jalanan di Jakarta.

“Kemudian kepada Pemerintah, perlu kami ingatkan bahwa dikhawatirkan akan ada penumpang KRL yang kembali mengendarai motor / mobil pribadi bila tarif KRL dinaikkan lagi. Seharusnya, pemerintah memberikan insentif kepada para pengguna KRL karena telah mengurangi beban jalan raya (kemacetan), polusi, konsumsi BBM dan lain - lain”, imbuhnya. (bhc/frd)


 
Berita Terkait KRL
 
Tarif Naik, Pengguna Commuter Line Bakal Pilih Kendaraan Pribadi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]