Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Cukai
Tarif Cukai Naik 10%, Berikut Daftar Harga Rokok 2024
2023-12-19 16:26:20

JAKARTA, Berita HUKUM - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan mengalami kenaikan rata-rata 10 persen per 1 Januari 2024. Secara otomatis, harga jual eceran rokok di Indonesia nantinya juga akan mengalami kenaikan.

Kenaikan CHT berupa sigaret, rokok daun, dan tembakau iris rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, rokok elektrik rata-rata 15 persen, sedangkan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata 5 persen.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris disebutkan bahwa tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan kenaikan CHT dipertimbangkan dari berbagai aspek seperti pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, serta pemberantasan rokok ilegal.

Adapun sebanyak 17 juta pita cukai rokok baru telah dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan awal tahun 2024. Dengan adanya pita cukai baru ini, Kemenkeu akan terus konsisten memperkuat pengawasan agar tidak ada penjualan rokok ilegal dengan pita cukai palsu.

"Kegiatan peredaran rokok legal sangat kami butuhkan, jangan sampai yang legal dikalahkan oleh yang ilegal, yang menggunakan pita cukai tidak sesuai, sehingga kami terus konsisten menindak hal ini," ujar Askolani.

Lantas, berikut daftar kenaikan harga rokok sesuai jenisnya mulai 1 Januari 2024:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Golongan I: harga jual eceran paling rendah Rp2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp2.055/batang

2. Golongan II: harga jual eceran paling rendah Rp1.380/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp1.255/batang.

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Golongan I: harga jual eceran paling rendah Rp2.381/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp2.165/batang

2. Golongan II: harga jual eceran paling rendah Rp1.465/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp1.295/batang

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

1. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.375/batang - Rp1.980/batang, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp1.250/batang - Rp1.800/batang

2. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp792, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp720

3. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp665, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp605

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini, sebesar Rp2.055/batang

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

1. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp946, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp860/batang

2. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp200, tidak berubah dari tahun ini Rp200/batang

Jenis Tembakau Iris (TIS), Rokok Daun (KLB), dan Cerutu (CRT)
Cerutu, tembakau iris, dan kelobot, tercatat tidak berubah pada tahun ini. Harga jual paling rendah TIS adalah Rp55 hingga Rp180/batang, Rokok Daun atau Klobot (KLB) sebesar Rp290/batang, dan harga jual cerutu paling rendah Rp495/batang sampai Rp5.500/batang.(medcom/bh/sya)


 
Berita Terkait Cukai
 
• Tarif Cukai Naik 10%, Berikut Daftar Harga Rokok 2024
 
• Tok! Jokowi Targetkan Cukai Plastik dan MBDK Rp6,24 Triliun Mulai 2024
 
• Cukai Rokok Naik, Pemerintah Diminta Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal
 
• Polda Metro Berhasil Ungkap Peredaran Rokok 'Bodong' Tanpa Cukai di Jabodetabek
 
• PKS Tolak Rencana Kenaikan Tarif Cukai Pemanis Minuman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]