Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Cukai
Tarif Cukai Naik 10%, Berikut Daftar Harga Rokok 2024
2023-12-19 16:26:20

JAKARTA, Berita HUKUM - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan mengalami kenaikan rata-rata 10 persen per 1 Januari 2024. Secara otomatis, harga jual eceran rokok di Indonesia nantinya juga akan mengalami kenaikan.

Kenaikan CHT berupa sigaret, rokok daun, dan tembakau iris rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, rokok elektrik rata-rata 15 persen, sedangkan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata 5 persen.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris disebutkan bahwa tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan kenaikan CHT dipertimbangkan dari berbagai aspek seperti pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, serta pemberantasan rokok ilegal.

Adapun sebanyak 17 juta pita cukai rokok baru telah dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan awal tahun 2024. Dengan adanya pita cukai baru ini, Kemenkeu akan terus konsisten memperkuat pengawasan agar tidak ada penjualan rokok ilegal dengan pita cukai palsu.

"Kegiatan peredaran rokok legal sangat kami butuhkan, jangan sampai yang legal dikalahkan oleh yang ilegal, yang menggunakan pita cukai tidak sesuai, sehingga kami terus konsisten menindak hal ini," ujar Askolani.

Lantas, berikut daftar kenaikan harga rokok sesuai jenisnya mulai 1 Januari 2024:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Golongan I: harga jual eceran paling rendah Rp2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp2.055/batang

2. Golongan II: harga jual eceran paling rendah Rp1.380/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp1.255/batang.

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Golongan I: harga jual eceran paling rendah Rp2.381/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp2.165/batang

2. Golongan II: harga jual eceran paling rendah Rp1.465/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp1.295/batang

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

1. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.375/batang - Rp1.980/batang, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp1.250/batang - Rp1.800/batang

2. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp792, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp720

3. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp665, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp605

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini, sebesar Rp2.055/batang

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

1. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp946, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp860/batang

2. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp200, tidak berubah dari tahun ini Rp200/batang

Jenis Tembakau Iris (TIS), Rokok Daun (KLB), dan Cerutu (CRT)
Cerutu, tembakau iris, dan kelobot, tercatat tidak berubah pada tahun ini. Harga jual paling rendah TIS adalah Rp55 hingga Rp180/batang, Rokok Daun atau Klobot (KLB) sebesar Rp290/batang, dan harga jual cerutu paling rendah Rp495/batang sampai Rp5.500/batang.(medcom/bh/sya)


 
Berita Terkait Cukai
 
Tarif Cukai Naik 10%, Berikut Daftar Harga Rokok 2024
 
Tok! Jokowi Targetkan Cukai Plastik dan MBDK Rp6,24 Triliun Mulai 2024
 
Cukai Rokok Naik, Pemerintah Diminta Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal
 
Polda Metro Berhasil Ungkap Peredaran Rokok 'Bodong' Tanpa Cukai di Jabodetabek
 
PKS Tolak Rencana Kenaikan Tarif Cukai Pemanis Minuman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]