Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pertumbuhan Ekonomi
Target Pertumbuhan Ekonomi Disinyalir Meleset
Monday 15 Jun 2015 14:13:21

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi XI DPR John E. Rizal mengatakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia jauh dari target serta harapan pemerintah. Pasalnya, sejak tiga tahun terakhir perekonomian nasional mengalami perlambatan. Q4 tahun 2014 lalu 5.01 persen, namun pada Q1 tahun 2015 hanya 4.71 persen.

"Kita melihat kondisi ekonomi jauh dari harapan kalau mau sedih mungkin kita harus sedih pertumbuhan kita hanya 4.7 persen pada tingkat nasional untuk awal tahun 2015 ini,"ujarnya saat memimpin Kunjungan kerja spesifik ke Jawa Tengah ke BI, OJK dan pemerintah daerah Jateng, di Semarang, baru-baru ini.

Menurutnya, pada pertemuan dua atau tiga hari lalu dengan pemerintah mereka telah mengusulkan 5.8 persen untuk pertumbuhan ekonomi. Namun, paparnya usulan itu sangat optimis dan kurang rasional ditengah melambannya perekonomian Indonesia.

"Pada pertemuan dua atau 3 hari lalu bersama dengan Menteri Keuangan, Bapennas,BPS dan BI saya sampaikan juga usulan pemerintah 5.8 persen kurang rasional karena itu harus direvisi agar usulannya wajar,"jelasnya.

Dia menambahkan, nantinya jika usulan terlalu tinggi DPR juga akan kesulitan dalam meyakinkan publik karena itu perlu dipertimbangkan adanya revisi atau range pertumbuhan ekonomi mendatang. "harus rasional sehingga DPR dapat meyakinkan publik, dari yang diusulkan dari 5. 8 persen menjadi 5.7 persen dan maksimal bisa 5.3 persen bahkan dibawah lima persen nanti,"ungkapnya.

Menurutnya, publik mungkin bisa memaafkan melesetnya asumsi makro pertumbuhan ekonomi ini. karena itu, mari kita realistis mimpi mengejar pertumbuhan 7 persen dalam lima tahun tentunya akan sulit tercapai. "kalau sekarang pertumbuhan ekonomi hanya 5.2 persen, maka kedepan bisa mencapai 5.4 persen, jadi jika ingin mengejar 9 persen harus dapat rata-rata pertumbuhan ekonomi 7 persen,"jelasnya.

Usulan asumsi makro pertumbuhan ekonomi, lanjutnya, masih digodok bersama dengan pemerintah namun dari usulan resmi yaitu sekitar 5.8-6.2 persen usulan pemerintah, sementara Bank Indonesia lebih longgar usulannya sekitar 5.4-5.8 persen. "Jadi usulan pertumbuhan ekonomi harus agak longgar jika gainnya terlalu jauh membuat masyarakat semakin tidak yakin, dan nantinya kesepakatan pemerintah bersama BI, dan DPR tidak akan didengar langsung oleh masyarakat,"paparnya.(Sugeng/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Pertumbuhan Ekonomi
 
• Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
 
• Wakil Ketua MPR: Ekonomi Tumbuh Namun Kemiskinan Naik, Pertumbuhan Kita Masih Eksklusif
 
• Waspadai Pertumbuhan Semu Dampak 'Commodity Boom'
 
• Pimpinan BAKN Berikan Catatan Publikasi BPS tentang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022
 
• Harga Tidak Juga Stabil, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]