Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Tabrakan Kapal Laut
Tanker Norr Gastar Tabrak Bahuga, 8 Tewas
Wednesday 26 Sep 2012 13:07:00

Ilustrasi, (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
MERAK, Berita HUKUM - Sekitar Pukul 06:00 WIB pagi tadi kapal fery Bahuga Jaya dan tanker Norr Gastar tabrakan di selat sunda, Rabu (26/9).

Berdasarkan pantauan, Kapal tanker tersebut menabrak lambung kanan KM Bahuga Jaya yang menuju Pelabuhan Bakauheni. Dari data yang diterima, kapal Fery bahuga tersebut mengangkut sekitar 211 penumpang dan kendaraan Roda dua (10 unit), Mobil Pribadi (22 unit), Pick Up (11 unit ), Colt Diesel (17 unit), Fuso (18 unit).

Dari 211 Penumpang tersebut, sebanyak 83 korban telah dievakuasi ke Pelabuhan Merak. Sedangkan 128 korban lainnya dibawa ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. dan 128 orang yang telah dievakuasi itu, 8 orang di antaranya dikabarkan telah meninggal dunia.

Kapolda Banten Brigjen Pol Eko Hadi Sutedjo telah memerintahkan Polair Polda Banten untuk mengerahkan satu unit kapal patroli guna mengejar kapal tanker bersama awaknya yang menabrak KMP Bahuga Jaya tersebut.

“Kami mengerahkan satu unit kapal patroli khusus untuk mengejar kapal tanker. Sementara empat unit mobil ambulans kami terjunkan untuk evakuasi korban ke rumah sakit”, jelas Kapolda Banten.

Pencarian korban dan evakuasi korban hingga kini masih terus dilakukan oleh tim gabungan dari Tim SAR dan Polair Polda Lampung.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Tabrakan Kapal Laut
 
7 Tewas, 2 Terdakwa Kasus Tabrakan Kapal Divonis Bebas
 
Pemerintah Diminta Tahan Kapal Norgas Cathinka
 
Komisi V Minta Klarifikasi Menhub Terkait Musibah Kecelakaan KMP Bahuga Jaya
 
Tabrakan Kapal di Hong Kong Tewaskan 36 Orang
 
Korban Hilang KMP Bahuga Jaya 40 orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]