Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Tanggapan PP Muhammadiyah Terkait Pemblokiran 11 Situs Media Online Islam
2017-01-06 14:14:57

Ilustrasi. Dadang Kahmad, Ketua PP Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah meminta agar penyedia jasa layanan internet (internet service provider) memblokir 11 situs media online. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo NoorIza berdasarkan siaran persnya pada Selasa (3/1) mengatakan bahwa sebelas situs yang diblokir merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs maupun media online, dan diduga kesebelas situs tersebut merupakan bagian dari media Islam.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Dadang Kahmad, Ketua PP Muhammadiyah menyayangkan atas pemblokiran kesebelas situs tersebut. "Situs Islam itu harusnya tetap hadir, yaitu untuk penyeimbang berita yang fair terhadap Islam, dan untuk mencegah situs pengganggu," ujar Dadang, Rabu (4/1) ketika ditemui redaksi Muhammadiyah.or.id di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta.

Lanjut Dadang, negara ini merupakan negara demokrasi dan membutuhkan media, guna mewadahi kritik dan suara masyarakat untuk kebaikan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. "Harusnya ruang informasi dibuka secara bebas. Masyarakat Islam membutuhkan situs itu sebagai media informasi yang aktual, karena sebagain besar masyarakat Indonesia adalah beragama Islam," terangnya.

Menurut Dadang, suara umat harusnya didengar oleh Pemerintah, karena dari adanya media online tersebut dapat memuat bermacam-macam pandangan tentang Islam dan untuk memperkaya khazanah Islam.

Selain itu, Dadang juga berpesan kepada media Islam yang ada untuk tetap menyerukan kebaikan dengan sikap santun. "Santun agar bisa diterima oleh masyarakat dan membuat media Islam terpercaya sehingga tidak perlu diblokir," ujarnya.

Kesebelas situs tersebut diantaranya yaitu :

1. voa-islam.com

2. nahimunkar.com

3. kiblat.net

4. bisyarah.com

5. dakwahtangerang.com

6. islampos.com

7. suaranews.com

8. izzamedia.com

9. gensyiah.com

10. muqawamah.com

11. abuzubair.net

Keputusan pemblokiran tersebut berdasarkan amanah dari Presiden Joko Widodo, yang meminta agar media online yang mengandung berita fitnah dan kebohongan dievaluasi. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/12) pekan lalu.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]