Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Polri
Tangani Kasus Kepala Daerah, Polri Ajak KPK Joint Investigation
Thursday 27 Oct 2011 17:22:11

Tiga pimpinan lembaga penegak hukum (Foto: Ist)
*Percepat pemeriksaan korupsi yang melibatkan kepala daerah

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri mengharapkan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi, agar beberapa penyidiknya masuk dalam penanganan kasus yang menjerat kepala daerah. Pasalnya, dengan kewenangan yang dimiliki KPK, pemeriksaan kasus itu dapat lebih cepat karena tidak perlu menungggu izin dari presiden.

"Kami sangat mengharapkan ada satu atau dua orang (penyidik Polri) yang masuk ke spindik, agar pemeriksaan lebih cepat. Ini namanya joint investigation (penyidikan bersama-red)," kata Direktur III Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ike Edwin dalam acara diskusi bertema 'Penguatan Pemberantasan Korupsi melalui Fungsi Koordinasi dan Supervisi KPK' di Jakarta, Kamis (27/10).

Dengan adanya hal itu, lanjut dia, KPK tidak perlu mengambil alih penanganan suatu kasus yang melibatkan kepala daerah dapat menjadi lebih cepat. Apalagi KPK memiliki wewenang memeriksa pejabat tanpa harus menunggu izin Presiden. “KPK kan sistem hukum yang kuat sekali. Jadi, mengapa tidak bareng polisi, agar pemberantasan korupsi bisa lebih cepat," jelas Ike.

Namun, permintaan Polri itu dengan tegas ditampik Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah. Menurut dia, KPK menolak ajakan Polri untuk joint investigation dalam menjerat kepala daerah. “Hal ini dapat menimbulkan masalah baru. Menempatkan KPK dalam surat tugas, pasti nantinya akan ada problematika hukum," jelas dia.

Tapi Chandra setuju dengan usulan hukuman minimal bagi terdakwa kasus korupsi. Namun soal besaran hukuman masih perlu disesuaikan dengan tingkat kesalahan pelaku. "Kami tidak bisa menggeneralisir, tetapi kami tetap menginginkan adanya hukuman minimal," imbuh Chandra.

Menurut dia, KPK bersedia untuk memberikan masukan mengenai derajat kesalahan. Hal ini bisa dicontohkan dnegan hukuman untuk kasus pemerasan dan penyuapan. "Kalau pemerasan ada pihak yang disakiti, jadi kami tidak bisa menyamakan hukuman pemerasan dengan suap," jelasnya.

Namun saat ditanya mengenai berapa besaran hukuman minimal yang disarankan untuk suatu kasus korupsi, Chandra enggan untuk mengungkapkannya. Tapi, kata dia, masih perlu dikaji dan dibicarakan bersama. "Yang penting gradasinya ada. Tinggal masalahnya. Itu yang penting," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sempat mengusulkan hukuman minimal lima tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi. Alasannya, selama ini justru timbul kecenderungan hukuman kasus korupsi ringan dan pada akhirnya semakin ringan karena dipotong dengan remisi.(mic/spr)


 
Berita Terkait Polri
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]